Takengon – Sekda Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, mewakili Bupati Aceh Tengah membuka secara resmi Sosialisasi Fatwa MPU Tentang Judi Online, Narkoba, Pembegalan, Dan Perundungan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis, 07/05/26.
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 1 hari dengan menghadirkan 25 guru konseling dari beberapa sekolah serta 25 siswa SMA/Sederajat yang menjadi ketua osis di sekolahnya masing-masing.
Kepala Sekretariat MPU, Mursidi M. Saleh, melaporkan bahwa kegiatan tersebut akan diisi setidaknya 6 narasumber yang akan membawakan materi terkait sosialisasi yang diselenggarakan.
“Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari ini akan diisi oleh 6 narasumber yaitu Bapak Tgk. Drs. Amry Jalaluddin, Tgk Yahya Arias, Tgk. Mursidin, Kapolres Aceh Tengah/perwakilan, Tgk. Drs. Saidi Bintara, serta Tgk. Riduansyah, SH. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan dapat diimplementasikan oleh para peserta nantinya di sekolah masing-masing” ungkap Mursidi.
Selanjutnya, Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah, Tgk. Drs. Amry Jalaluddin, juga menyampaikan khutbah iftitah pelaksanaan sosialisasi ini. Beliau mengatakan bahwa sosialisasi ini penting bagi generasi penerus bangsa untuk memperjelas hukum islam dan hukum negara terkait penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan.
“Sosialisasi ini salah satunya ditujukan untuk mengedukasi para peserta bagaimana hukum islam dan hukum negara terhadap penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan” ungkap Amry dalam kesempatannya.
Dalam membuka kegiatan tersebut, Sekda Mursyid mengatakan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk mengedukasi kita dalam memahami fatwa hukum agama dan hukum negara secara benar bahwa tindakan-tindakan penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan dilarang dan merusak.
“Tujuan sosialisasi ini adalah mengedukasi agar kita bersama memahami fatwa hukum agama dan hukum negara secara benar bahwa tidakan-tindakan tersebut di atas dilarang dan merusak” ucap Sekda Mursyid dalam kesempatannya.
Kegiatan seperti ini harus didukung peran aktif masyarakat dan seluruh peserta yang hadir agar tindakan-tindakan dilarang dan merusak dapat dicegah dan tidak merusak generasi emas Tanoh Gayo.
Sekda Mursyid mengajak seluruh elemen masyarakat dan unsur pendidik melakukan pengawasan, terutama dalam penggunaan teknologi di rumah dan sekolah serta jangan segan untuk melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kedepannya melalui sosialisasi ini, Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan unsur pendidik melakukan pengawasan, terutama dalam penggunaan teknologi di rumah dan sekolah serta jangan segan untuk melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang” ucap Sekda Mursyid sebelum menutup sambutan Bupati Aceh Tengah tersebut.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kasdim 0106 Aceh Tengah, Perwakilan Polres Aceh Tengah, dan Perwakilan Pengadilan Negeri Takengon.






