TAKENGON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Kerja Gabungan antara Komisi A dan Komisi D guna membahas penentuan Desil masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah yang berdampak terhadap layanan kesehatan masyarakat, khususnya kepesertaan BPJS dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (11/05/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Tengah tersebut dipimpin Ketua Komisi A, Fahrizal Kasir, didampingi Wakil Ketua Komisi D Edi Kurniawan serta Sekretaris Komisi D Syukri.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRK Aceh Tengah lainnya, di antaranya Amiruddin, Kasman, Mukhlis, M. Syahri, Sastra Mahyadi dan Azhari.
Dalam pembahasan tersebut, DPRK menghadirkan sejumlah instansi terkait sebagai mitra kerja untuk memperjelas mekanisme dan penetapan Desil masyarakat, yakni Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam forum tersebut, DPRK Aceh Tengah menyoroti pentingnya validitas data Desil agar program bantuan pemerintah, khususnya jaminan kesehatan, dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrizal Kasir, menegaskan bahwa persoalan data menjadi perhatian serius karena masih ditemukan masyarakat yang secara ekonomi tergolong membutuhkan, namun tidak masuk dalam kategori penerima manfaat dalam sistem Desil.
“Data ini sangat penting karena menyangkut hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat yang layak menerima bantuan justru tidak terakomodir akibat data yang tidak sinkron,” ujar Fahrizal dalam rapat tersebut.
Selain itu, DPRK juga meminta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pembaruan data secara berkala agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat terakomodir dalam program BPJS maupun JKA.
Sementara itu, pihak instansi terkait menjelaskan bahwa penentuan Desil dilakukan berdasarkan sinkronisasi sejumlah indikator, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan, hingga metodologi survei statistik yang dilakukan secara nasional.
Dari hasil rapat gabungan tersebut, DPRK Aceh Tengah menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara data administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, verifikasi kondisi lapangan oleh Dinas Sosial, serta metodologi survei dari BPS harus berjalan harmonis agar angka kemiskinan dan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di Aceh Tengah dapat terpetakan secara akurat.
DPRK Aceh Tengah berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pendataan masyarakat sehingga program bantuan pemerintah di bidang kesehatan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
***






