Aceh Tengah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi, setelah penanganan tanggap darurat bencana berlangsung selama 72 hari.

Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, pada Kamis, (05/02/2026), bertempat di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah pada tanggal 5 Februari 2026. Penetapan dilakukan menyusul berakhirnya perpanjangan ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi pada hari yang sama.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan 7 kali perpanjangan status tanggap darurat, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 25 orang, serta 3 orang dinyatakan hilang.

Dari sisi infrastruktur, kondisi akses transportasi darat masih menjadi perhatian serius. Sejumlah jalur penghubung kecamatan menuju desa-desa belum sepenuhnya fungsional, di antaranya akses Bergang – Pantan Reduk – Bintang Pepara di Kecamatan Ketol, serta ruas jalan Waq – Kala Ili Jamet di Kecamatan Linge. Selain itu, dua jembatan strategis, yakni Jembatan Bergang dan Jembatan Kala Ili, hingga kini masih dalam tahap pengerjaan darurat.

Baca Juga:  Wakil Bupati Muchsin Hasan Resmi Buka Bimtek Peningkatan Produktivitas Kopi Gayo Berkelanjutan

Jumlah desa terisolir juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari 101 desa yang terisolir di awal bencana, saat ini tersisa 8 desa yang masih belum dapat diakses secara normal.

Sementara itu, kondisi pengungsian masih terjadi di 34 titik lokasi, dengan jumlah pengungsi mencapai 5.079 jiwa atau 962 Kepala Keluarga, yang berasal dari 26 desa di 9 kecamatan.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika, menjelaskan bahwa penetapan status keadaan bencana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Penetapan status transisi darurat ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat ancaman, serta kebutuhan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi”, jelasnya.

Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan selama 90 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026. Pada masa ini, fokus pemerintah diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi sarana vital, pemulihan akses transportasi, pembangunan hunian, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap, melalui penetapan status ini, proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal dan berkelanjutan.

Berita Terkait

‎Puluhan Kontraktor Keluhkan Tunggakan Pembayaran Proyek 2024 di Bener Meriah Capai Rp31 Miliar
‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Desa Bahgie Pasang Pipa Saluran Air Bersih
Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan
GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:04 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Desa Bahgie Pasang Pipa Saluran Air Bersih

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:38 WIB

Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:35 WIB

‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04 WIB

‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah

Berita Terbaru