Polres Aceh Tengah Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online

- Editor

Kamis, 25 September 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews. com| Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial JP (27), warga Kecamatan Bebesen, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kejahatan di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di RSUD Datu Beru Takengon. Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban AK (20), warga Kabupaten Bener Meriah, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya. Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

Modus yang dilakukan pelaku bermula saat korban mencari orang untuk menggadaikan sepeda motornya. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan alasan mengetahui pihak yang bersedia menerima gadai. Namun, setelah sepeda motor korban jenis Honda PCX berada di tangannya, pelaku justru melarikan diri. Sepeda motor tersebut kemudian dijual ke Medan, Sumatera Utara, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos di Desa Kuala I

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena ingin memperoleh uang secara cepat. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” ungkap IPTU Deno Wahyudi.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan JP sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasat Reskrim IPTU Deno mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila pernah menjadi korban penipuan oleh tersangka. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang dapat merugikan.

“Polres Aceh Tengah akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” tegas IPTU Deno.

Berita Terkait

Lagi, Tangkap Pengguna dan Pengedar, Polres Aceh Tengah Ungkap 2 Jaringan Kurir dan Pengedar di Aceh Utara
Safari Subuh Dandim Aceh Tengah Satukan Forkopimda dan Warga, Masjid Ar-Rahmah Dipenuhi Jamaah
Di Tengah Keterbatasan, RSUD H. Sahudin Kutacane Mulai Bangkit di Bawah Kepemimpinan dr. MHD Al Fazri, Sp.B
‎Pembangunan Jembatan Beton di Rusip Antara Terus Berlanjut, Progres Capai 9,3 Persen
Wujud Kepedulian Babinsa, Latih PBB Siswa SMA Negeri 10 Takengon
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Dampingi Petani Rawat Tanaman Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Warga
‎PPA Perkuat Sinergi dengan Bupati Aceh Tengah dalam Penanganan Limbah Pascabencana Banjir dan Longsor
Bank Aceh Serahkan Dividen Rp. 3,2 Miliar kepada Pemkab Aceh Tengah, Tambah Pendapatan Daerah untuk Pembangunan
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Lagi, Tangkap Pengguna dan Pengedar, Polres Aceh Tengah Ungkap 2 Jaringan Kurir dan Pengedar di Aceh Utara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:11 WIB

Safari Subuh Dandim Aceh Tengah Satukan Forkopimda dan Warga, Masjid Ar-Rahmah Dipenuhi Jamaah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:38 WIB

‎Pembangunan Jembatan Beton di Rusip Antara Terus Berlanjut, Progres Capai 9,3 Persen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa, Latih PBB Siswa SMA Negeri 10 Takengon

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:59 WIB

‎PPA Perkuat Sinergi dengan Bupati Aceh Tengah dalam Penanganan Limbah Pascabencana Banjir dan Longsor

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Bank Aceh Serahkan Dividen Rp. 3,2 Miliar kepada Pemkab Aceh Tengah, Tambah Pendapatan Daerah untuk Pembangunan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Bupati Aceh Tengah Beri Arahan dan Motivasi kepada Paskibraka, Tekankan Disiplin, Integritas, dan Kebanggaan Mengibarkan Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp. 400 Juta untuk Masyarakat Aceh Tengah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Wujud Kepedulian Babinsa, Latih PBB Siswa SMA Negeri 10 Takengon

Selasa, 4 Agu 2026 - 09:02 WIB