Aceh Tengah, pilargayonews.com | 18 Januari 2025 – Pimpinan Media Angkara News, Ade Latu Consina, mengecam keras insiden pengancaman yang dialami salah satu wartawannya pada 16 Januari 2025. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan gas subsidi 3 kg di kawasan Nunang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Hingga saat ini, penanganan hukum atas kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut informasi, wartawan Angkara News tengah melaksanakan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi dugaan penimbunan gas subsidi. Namun, upaya ini justru dihadapkan pada ancaman serius. Salah seorang warga yang dimintai keterangan malah menghubungi saudaranya, berinisial BS. Tak lama berselang, BS tiba di lokasi dengan mobil CRV bernomor polisi BL 1280 GW. Dalam kondisi emosi, BS mengamuk dan bahkan mengeluarkan parang, yang mengancam keselamatan wartawan di tempat kejadian.
Ade Latu Consina menegaskan bahwa tindakan BS yang di ketahui seorang warga Desa Tansaril jelas sudah melanggar hukum. Sesuai Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, termasuk ancaman kekerasan, merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi hukum.
“Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan wartawan kami, tetapi juga merusak prinsip kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi. Kami mengecam keras perilaku tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar Ade Latu Consina dalam pernyataan resminya.
“Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Saya tidak akan tinggal diam jika ada upaya untuk membungkam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya. Saya meminta semua pihak menghormati kerja jurnalis yang berperan penting dalam menjaga transparansi publik,” tambah Pimpinan Redaksi Angkara News tersebut
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan lebih baik bagi wartawan di lapangan, terutama ketika mereka meliput isu-isu yang sensitif. Pers sebagai pilar demokrasi harus dijaga agar tetap dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan atau ancaman apa pun.