TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 360/13/BPBD/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga pada Kamis, 29 Januari 2026.
Perpanjangan ketujuh ini berlaku selama satu pekan ke depan, terhitung mulai tanggal 30 Januari hingga 5 Februari 2026.
Kepala Dinas Kominfo Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam terhadap kondisi riil di lapangan. Menurutnya, pemulihan pasca bencana belum sepenuhnya tuntas sehingga memerlukan penanganan berkelanjutan.
“Ada beberapa alasan krusial mengapa status ini harus diperpanjang. Hingga hari ini tercatat masih ada 8 (delapan) kampung yang terisolasi akibat akses jalan yang terputus. Hal ini tentu menghambat distribusi logistik dan mobilitas warga secara normal,” ujar Mustafa, Jum’at (30/01).
Lebih lanjut, Mustafa mengatakan masih ada warga yang mengungsi. Sejumlah warga belum dapat kembali ke rumah masing-masing karena faktor keamanan dan kondisi hunian yang terdampak.
Infrastruktur jembatan penghubung pada akses jalan utama belum berhasil dibangun kembali, walaupun di beberapa titik sudah dibangun jembatan darurat.
Masih diperlukannya mobilisasi alat berat secara intensif untuk membersihkan material longsor dan memperbaiki jalan serta jembatan yang rusak.
Status tanggap darurat memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan cepat dan mendesak dalam penanganan dampak bencana.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan keselamatan warga adalah prioritas utama. Koordinasi lintas sektor terus dilakukan untuk menjamin kebutuhan dasar warga di pengungsian maupun di wilayah terisolir tetap terpenuhi,” demikian Mustafa.






