Takengon, Pilargayonews.com –21 Mei 2025, Kepolisian Resor Aceh Tengah bertindak cepat menyusul laporan dan pemberitaan media mengenai dugaan pengoplosan serta penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen. Atas perintah langsung Kapolres Aceh Tengah, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim segera diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Namun, saat tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter,Imran tiba di lokasi, situasi sudah berubah drastis. Tak ditemukan lagi aktivitas mencurigakan seperti yang sebelumnya sempat didokumentasikan. Kendaraan operasional berupa mobil Panther yang digunakan untuk distribusi minyak sudah tidak berada di tempat, dan hanya tersisa 12 drum kosong serta puluhan jerigen bau menyengat di gudang milik BR.
Sayangnya, bukti utama dan pelaku kunci yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi awal, telah meninggalkan lokasi. BR, pemilik gudang, masih berada di tempat namun bersikap tenang ketika tim tiba.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan. “Kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saat ini kami kumpulkan keterangan dan mendalami petunjuk yang ada,” katanya.
Meski demikian, hilangnya barang bukti utama dan pelaku pendamping BR menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan efektivitas dan kecepatan respons aparat dalam mengamankan TKP, mengingat jeda antara pemberitaan dan kedatangan polisi hanya sekitar tiga jam.
Langkah awal dari kepolisian dinilai positif, namun publik kini menantikan keberlanjutan proses hukum secara transparan dan tegas. Apalagi, dugaan pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen secara langsung.
Apakah tindak lanjut ini akan mengarah pada penetapan tersangka dan pembongkaran jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut? Atau justru berhenti pada pemeriksaan administratif belaka? Waktu dan komitmen aparat akan menjadi jawabannya.
Editor: Yusra Efendi