Kutacane –pilargayonews.com|Dugaan adanya praktik jual beli alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menilai praktik tersebut sarat dengan permainan dan perlu segera diusut aparat penegak hukum (APH).
Menurut Zoel, bantuan alsintan yang berasal dari pemerintah pusat sejatinya merupakan hibah yang diberikan untuk mendukung aktivitas kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), maupun masyarakat tani. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda.
“Alsintan yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan petani justru diperdagangkan dengan modus pungutan yang disebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kelompok tani hanya dijadikan simbol, tapi penerima sebenarnya justru pihak lain, bahkan sampai keluar daerah,” ungkap Zoel, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, praktik tersebut mulai terlihat sejak tahun 2021. Alsintan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan kerap bermasalah karena ada pungutan yang tidak semestinya.
“Ini jelas permainan. Apakah yang bermain itu pemberi pokir, rumah aspirasi, atau justru oknum pejabat di Dinas Pertanian seperti kepala dinas, para kabid, atau pejabat lain yang membawahi? Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Zoel juga menyoroti lemahnya peran Kepala Dinas Pertanian dalam memverifikasi kelompok tani penerima bantuan. Ia menilai, kadis semestinya tahu persis siapa penerima sebenarnya, bukan hanya menerima laporan bawahan tanpa melakukan pengawasan.
“Kalau bantuan hibah diperdagangkan, itu bisa berujung pidana. Aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Pertanyaannya, apakah sanksi pidana itu berlaku juga di Aceh Tenggara atau ada pembiaran?” tutup Zoel.
LSM Kaliber Aceh mendorong aparat penegak hukum segera menindak dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan bantuan alsintan agar program pertanian benar-benar menyentuh masyarakat petani, bukan menjadi ladang bisnis pihak tertentu.