Dinas Koperasi Aceh Tenggara Diduga Bermasalah, Kepengurusan Kopdes MP Dinilai Untungkan Sepihak

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacanepilargayonews.com| Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) yang digagas pemerintah dengan tujuan mulia, yakni memberdayakan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru menuai sorotan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketua Dewan Koordinasi Daerah (DKD) LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menilai pelaksanaan Kopdes MP di daerah tersebut sarat dengan masalah dan jauh dari semangat koperasi yang sesungguhnya.

Menurut Zoel, pengurusan badan hukum koperasi yang seharusnya berdasarkan kesadaran sukarela para anggota, justru dikendalikan secara terpusat melalui Dinas Koperasi Aceh Tenggara. Bahkan, setiap desa disebut-sebut diwajibkan mengeluarkan biaya Rp2,5 juta untuk akta notaris badan hukum koperasi.

“Semua kepengurusan badan hukum Kopdes MP dilakukan satu pintu, dan biaya yang dibebankan justru memberatkan desa. Ini jelas hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegas Zoel.

Lebih lanjut, ia menuding bahwa struktur kepengurusan koperasi Merah Putih di Aceh Tenggara juga dipengaruhi kepentingan politik. Disebutkan bahwa orang-orang yang pernah menjadi tim sukses salah satu kandidat saat kampanye pemilihan kepala daerah, ikut dilibatkan dalam kepengurusan koperasi.

Baca Juga:  Bupati Haili Tinjau Program Jumat Bersih Puskesmas Rawat Inap Atu Lintang

“Jika bukan karena posisi Kepala Dinas Koperasi yang merupakan adik dari penguasa, mungkin sudah lama diganti. Namun karena faktor hubungan keluarga, meski program ini dinilai bermasalah tetap saja dipertahankan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang lahir dari kesadaran dan kehendak sukarela anggota. Prinsip kemandirian, partisipasi, dan otonomi menjadi ruh koperasi. Karena itu, menurut Zoel, pola intervensi dari pemerintah daerah justru bertentangan dengan esensi koperasi itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi Aceh Tenggara yang dipimpin oleh kepala dinas terkait, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.

 

Berita Terkait

Geuchik T. Suryadi dan Warga Tanjong Ara Apresiasi Pengerjaan Aspal Jalan Desa
Akses Keadilan Tanpa Biaya: Mengoptimalkan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Dari Inflasi hingga Infrastruktur, Forum Akselerator Negeri 2026 Bahas Isu Krusial Daerah
RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun
ACEH TENGGARA di Ujung Krisis : Kepemimpinan ManduL, Janji politik hanya Jadi Propaganda Kosong
Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika
‎Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Ikuti Musrenbang RKPA Tahun 2027 di Anjong Mon Mata Banda Aceh
Pasca Bencana, Polsek Linge Bantu Penyeberangan Warga dan Semangati Siswa Belajar di Tenda Darurat
Berita ini 590 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:22 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:15 WIB

RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun

Sabtu, 25 April 2026 - 05:32 WIB

‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan

Jumat, 24 April 2026 - 10:16 WIB

Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres

Jumat, 24 April 2026 - 10:14 WIB

Peresmian dan Peusejuk Jembatan Bailey di Bergang Berlangsung Khidmat, Perkuat Akses dan Pemulihan Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Aktif Komsos Bersama Warga di Celala

Kamis, 23 April 2026 - 10:41 WIB

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika

Kamis, 23 April 2026 - 10:17 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey di Ketol

Berita Terbaru