Dugaan Penyelewengan Dana Terstruktur di PD Pembangunan Tanoh Gayo: Oknum Karyawan Wajib Diinvestigas

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com —5 Mei 2025, Dugaan kuat praktik penyelewengan keuangan  mencuat di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Tanoh Gayo. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan setelah muncul indikasi pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi oleh oknum karyawan.

Seorang oknum pejabat pembuat dokumen penjualan getah berinisial GA, serta bendahara perusahaan berinisial SA, diduga terlibat dalam praktik keuangan yang menyimpang. Bukti transfer senilai Rp9.000.000 dari seorang pengusaha mitra BUMD berinisial IF ke rekening pribadi GA pada 19 Februari 2025 menjadi pemantik pengungkapan kasus ini.

Dua nama yang mencuat adalah GA dan SA, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan perusahaan. GA mengakui bahwa dana dari mitra bisnis kerap masuk ke rekening pribadinya, dengan dalih untuk operasional perusahaan. Namun, pengakuan itu justru mengonfirmasi bahwa mekanisme keuangan perusahaan telah berjalan di luar koridor yang semestinya.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sumber menyebut hal ini sudah menjadi “kebiasaan yang dibiarkan”, sehingga menimbulkan dugaan bahwa terjadi pembiaran sistemik dalam tubuh perusahaan.

Kasus ini mencuat dari Kantor PD Pembangunan Tanoh Gayo yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah. Perusahaan ini merupakan salah satu BUMD yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah, namun kini justru diliputi isu penyalahgunaan dana.

Baca Juga:  Diduga Sarat Penyimpangan, Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Erlop Desak Audit Investigatif

Pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa dasar hukum yang sah melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 118 Tahun 2018, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan pernyataan antara GA dan SA mengenai sumber dan pengelolaan petty cash juga memperjelas adanya ketidakteraturan internal.

Pemerhati kebijakan publik di Aceh Tengah menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Ia menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap dua oknum tersebut, tetapi juga terhadap pimpinan sebelumnya dan struktur pengawasan perusahaan. “Publik berhak tahu ke mana uang BUMD mengalir. BUMD bukan sekadar logo daerah harus ada hasil nyata,” tegasnya.

Desakan ini kini mengarah pada Kepolisian dan Kejaksaan agar segera melakukan investigasi. Jika tidak direspons dengan serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perusahaan daerah lain di Aceh maupun nasional.

Editor: Yusra Efendi.

Berita Terkait

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman
‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen
‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan
Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh ke-4 di Desa Terpencil Reje Payung Diresmikan Polres Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat
Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WIB

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Cor Rumah di Blang Kolak II

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:01 WIB