Takengon, Pilargayonews.com – 15/3/2025 – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Di likungan dikjar Aceh tengah dengan inisial IS bersama bawahannya, EW, digerebek warga di sebuah rumah di Dusun Pintu Nangka, Desa Bebesen, Kecamatan Bebesen. Insiden ini memicu kegemparan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, lantaran keduanya dicurigai menjalin hubungan yang tidak pantas tapi masih melengang seakan tak berdosa.
Namun, dalam pernyataannya, Kepala Dusun setempat, Kamal, justru terkesan berupaya meredam isu ini. “Mereka sudah menikah siri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025). Pernyataan ini dianggap sebagai upaya untuk menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.
Meskipun dalih pernikahan siri dikemukakan, faktanya tidak ada bukti resmi yang dapat ditunjukkan kepada awak media. Secara aturan, status pernikahan siri tidak serta-merta membebaskan kedua ASN tersebut dari potensi pelanggaran etik. Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990, ASN yang menikah tanpa izin atasan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Keterlibatan Kepala Dusun dalam kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya. Sejumlah warga menilai pernyataan Kamal justru memperkeruh keadaan dan menghilangkan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Aceh Tengah, tempat IS dan EW bertugas, belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Masyarakat menanti langkah tegas dari pihak berwenang agar kasus ini tidak mencoreng citra institusi pemerintahan.
Yusra Efendi