GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah untuk membuka secara transparan seluruh data terkait penanganan bencana banjir akibat hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.

Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda IB, menilai selama ini data penanganan bencana, mulai dari penyaluran bantuan, jumlah pengungsi, hingga skema pemulihan pascabencana, belum sepenuhnya terbuka kepada publik.

“Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas langkah yang dilakukan pemerintah dalam menangani dampak bencana,” kata Saparuda dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai upaya penanganan banjir yang selama ini terlihat masih cenderung bersifat seremonial dan belum menunjukkan langkah konkret dari dinas-dinas terkait.

Saparuda juga menyoroti proses pendataan kerusakan rumah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Menurutnya, dinas tersebut memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap kategori rumah rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.

Ia mengungkapkan bahwa pada Januari lalu dirinya sempat menghadiri rapat Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) di Gedung Ummi. Dalam forum tersebut, ia menyarankan agar pemerintah melibatkan relawan serta pengamat independen dalam proses pendataan agar hasilnya lebih akurat.
Namun, ia menyesalkan hingga saat ini usulan tersebut belum terealisasi.

“Kami hanya meminta satu hal, yakni membuka data bencana kepada publik,” ujarnya.

Saparuda juga mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Tengah Haili Yoga sebelumnya telah menginstruksikan agar data korban bencana ditempel di kantor desa dan kantor camat untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dari pendataan. Namun, menurutnya arahan tersebut belum dilaksanakan oleh Dinas Perkim.

“Akibatnya data menjadi tidak teratur dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Jangan Jadikan Pemberantasan Narkoba Sebagai Pengalihan Isu Pungli

Selain itu, GMNI juga menyoroti dugaan ketidakteraturan dalam proses pendataan oleh dinas teknis. Pihaknya mencurigai pendataan dilakukan secara acak, bahkan diduga berdasarkan informasi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung di lapangan saat bencana terjadi.

Menurut GMNI, hingga kini sejumlah informasi penting juga belum disampaikan secara terbuka kepada publik, seperti data rinci jumlah pengungsi per desa, daftar penerima bantuan, serta perkembangan penanganan banjir dan kerusakan infrastruktur.

Saparuda menilai jika data tersebut terus tertutup, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah berpotensi menurun.

“Masyarakat Aceh Tengah menunggu sikap tegas dari Pemkab untuk membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik baru di tengah proses pemulihan korban banjir,” ujarnya.

Ia juga menyoroti berbagai bantuan yang datang, mulai dari bantuan kementerian hingga program hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), yang menurutnya masih menyisakan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Karena itu, GMNI meminta Bupati Aceh Tengah tidak hanya menerima laporan dari dinas teknis, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan dan penyaluran bantuan.

Menurut Saparuda, terdapat dugaan ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan, di mana sejumlah korban bencana justru tidak terdata dan tidak menerima bantuan, sementara ada warga yang bukan korban bencana tercatat sebagai penerima.

“Ini sangat keliru dan harus menjadi perhatian serius bagi Bupati Aceh Tengah,” katanya.

Ia menegaskan keterbukaan data menjadi kunci untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak serta mencegah munculnya persoalan baru dalam proses pemulihan pascabencana di Aceh Tengah.

Berita Terkait

Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Bupati Aceh Tengah Temui KKP RI, Bahas Usulan Bantuan Bagi Nelayan Yang Terdampak Bencana Hidrometreologi
Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU
‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan
‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:31 WIB

Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:35 WIB

‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04 WIB

‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:50 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:48 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Berita Terbaru