Aceh Tenggara – pilargayonews.com | Sorotan tajam kembali diarahkan pada sejumlah praktik tidak sehat dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, mengungkap dugaan adanya permainan sejumlah oknum pejabat dalam proyek-proyek titipan yang tidak melalui perencanaan musyawarah kampung sebagaimana diatur dalam regulasi.
Kegiatan seperti pengadaan bibit coklat, listrasi, pemberantasan narkoba, hingga pembiayaan HUT RI yang menggunakan Dana Desa dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Banyak kegiatan masuk di tengah jalan, tidak melalui proses dari bawah ke atas (bottom-up), yang seharusnya didasarkan pada hasil musyawarah kampung. Ini membuka ruang bagi oknum-oknum untuk menjadikan Dana Desa sebagai sapi perahan,” ujar Zoel.
Menurutnya, praktik-praktik ini tidak lepas dari keterlibatan aktor-aktor yang memiliki kuasa politik dan ekonomi, bahkan diduga mengendalikan jalur hukum serta menggunakan propaganda media dan tokoh agama untuk membungkam suara kritis.
“Mereka tidak segan menggunakan jalur hukum, termasuk tuduhan pencemaran nama baik, untuk membungkam siapa pun yang mencoba mengungkap praktik busuk ini. Bahkan, tak jarang ancaman verbal kasar juga digunakan,” ungkapnya.
Zoel Kenedi menilai, kondisi ini menjadi tantangan besar dalam pemberantasan korupsi. Ketika korupsi telah melibatkan kekuatan elite, maka penegakan hukum seringkali tumpul ke atas.
APDESI: Ada atau Tiada?
Sorotan juga diarahkan kepada DPC APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela hak dan marwah para kepala desa. Namun, dalam berbagai polemik proyek titipan yang membebani Dana Desa, APDESI dinilai pasif.
“Jika memang tidak menerima aliran dana dari proyek-proyek itu, seharusnya APDESI menyatakan penolakan secara tegas. Namun sejauh ini, sikap itu belum terlihat. APDESI seperti antara ada dan tiada,” tegasnya.
Zoel Kenedi mengingatkan komitmen Bupati Aceh Tenggara yang pernah menyatakan siap berada di barisan terdepan dalam memerangi korupsi. Namun, kini publik menantikan bukti nyata, apakah Bupati berani menindak oknum di lingkaran kekuasaan, termasuk bawahan, kolega, bahkan keluarga sendiri, jika terbukti terlibat.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya slogan. Kalau memang ada penerima dan pemberi, maka harus ada tindakan tegas. Ini adalah ujian komitmen Bupati,” katanya.
Zoel menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar kehilangan dana publik. Lebih dari itu, korupsi merusak sistem, menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi.
“Korupsi melemahkan hukum, merusak etika, dan menghancurkan masa depan. Ini bukan lagi soal politik, ini soal tanggung jawab moral dan keadilan,” pungkasnya.
Agar tidak menjadi fitnah, pihak-pihak yang diduga terlibat diimbau untuk memberikan klarifikasi atas dugaan permainan proyek Dana Desa. Transparansi adalah langkah pertama menuju pemulihan kepercayaan publik dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
ZK, kaliber Aceh