*Inspektorat Aceh Tengah di anggap lalai limpahkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran oleh salah satu kades ke APH.*

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com – Pemuda Aceh Tengah Ruhdi Sahara prihatin terhadap sikon yang terjadi di kabupaten berhawa sejuk ini, pasalnya ada beberapa desa telah terduga menyalahi aturan penggunaan anggaran dengan dibuktikan hasil audit dari inspketorat Aceh Tengah.

 

Sampai saat ini belum ada proses terkait dugugaan tersebut, Isu ini kemudian hangat di kalangan perbincangan masyarakat, salah satunya tertuju pada salah satu desa Karang bayur kec. Bies, Kab. Aceh Tengah, yang notabennya telah diduga melakukan penyelewengan anggaran yang sangat fantastis, kita paham ini menjadi tugas serta tanggung jawab inspektorat dalam pengawasan dana desa hal ini jelas tersebut dalam beberapa regulasi terkait tugas dan fungsi inspektorat, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 mengatur peran inspektorat dalam pengawasan dana desa, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah : Menjelaskan bahwa pengawasan dana desa adalah bagian dari pengawasan pemerintah daerah, dan inspektorat memiliki peran penting dalam hal ini.

 

“Dengan dibuktikan hasil audit serta pengakuan dari reje, sudah seharusnya pihak inspektorat aceh tengah melimpahkan kasus ini ke APH untuk ditindak, bukan malah dilandai-landai, ini ada apa..?? ini tabgung jawab instansi teknis menggambarkan birokrasi dan juga soal moral keberanian dalam melawan korupsiā€ kata ruhdi.

 

Dasar hukum utama yang mengatur proses dana desa yang terbukti bersalah oleh inspektorat meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, belum lagi peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Daerah terkait juga yang mengatur ini.

Baca Juga:  Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Pasar Paya Ilang

 

Seiring berjalannya waktu setelah melewati proses yang sudah disepakati oleh beberapa elemen masyarakat, dan bahkan Omdbusman sudah juga turun terkait kasus desa karang bayur tersebut, maka tidak elok apabila ini di biarkan, dan kemudian hal tersebut juga di benarkan oleh salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya di desa tersebut saat kami tanyakan bahwa benar mereka telah melewati beberapa proses mediasi dengan pihak INSPEKTORAT, DPRK, CAMAT dan bahkan kejaksaan.

 

Namun sampai saat ini belum ada proses penindakan yang jelas, ini menjadi krusial yang harus dituntaskan segera, karena ini cerminan kedepannya bagi reje-reje yang memimpin di desa nya masing-masing agar tidak terjadi hal yang serupa.

 

“Kami mendesak inspektorat aceh tengah segera limpahkan kasus tersebut ke APH, hasil audit itu sudah kuat membuktikan kebersalahan oknum dalam tindak pidana, jangan bertele-tele, kita juga ingin tau hasil dari indikasi tersebut, dan kemudian bagaimana proses hukum yang di jalankan di aceh tengah, kalaulah kasus sekecil ini tidak bisa diselesaikan, bagaimana mau yang lain “. tutup ruhdi yang sekaligus anggota LSM Anti Korupsi Indonesia (AKI) Cabang Aceh Tengah.

Berita Terkait

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Tanam Bawang Merah di Kala Bintang
Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:58 WIB

Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:34 WIB