Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Ridwan Bin Kamaluddin dalam Kasus Pembunuhan Berencana

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com -12 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon, Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H., menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga:  Misteri Minyak Oplosan di Takengon: Rudi Mantan Ketua HIMAGA Desak Polisi Ungkap Dalang, dalang Misteri Minyak Oplosan

 

 

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah faktor yang memperberat hukuman terdakwa.

 

Sidang ditutup dengan keputusan Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan hingga Senin, 17 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon akan membacakan putusan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin.

 

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan di masyarakat. Keputusan hakim pada sidang mendatang akan menjadi momen penting dalam proses hukum yang berjalan.

 

 

Rill

 

Berita Terkait

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Tanam Bawang Merah di Kala Bintang
Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:58 WIB

Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:34 WIB