Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Ridwan Bin Kamaluddin dalam Kasus Pembunuhan Berencana

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com -12 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon, Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H., menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga:  Dandim 0106/Ateng Bersama Forkopimda Takbir dan Tinjau Pos Pengamanan Idul Fitri

 

 

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah faktor yang memperberat hukuman terdakwa.

 

Sidang ditutup dengan keputusan Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan hingga Senin, 17 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon akan membacakan putusan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin.

 

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan di masyarakat. Keputusan hakim pada sidang mendatang akan menjadi momen penting dalam proses hukum yang berjalan.

 

 

Rill

 

Berita Terkait

Laksanakan Jumat Bersih, Anggota Kodim 0106/Ateng dan Masyarakat Membersihkan Lingkungan Masjid Quba
Bupati Aceh Tengah Dampingi Tim KLHK Verifikasi Lapangan Penilaian Adipura 2025
Tim MAHS Kyoto Jepang Lakukan Pendataan Warisan Sejarah di Kampung Umang Linge, Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp “Curhat Kapolres” untuk Permudah Akses Masyarakat
Cinta untuk Santri, Polres Aceh Tengah Tebar Kebaikan Lewat Sembako, Tali Asih, dan Pengobatan Gratis
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Buka Lahan Pertanian di Desa Dedamar
KPK Sudah Kepung Aceh! Aceh Tenggara, bersiaplah! Proyek, Pokir DPRK, Hibah & Bansos sedang diincar.
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Laksanakan Jumat Bersih, Anggota Kodim 0106/Ateng dan Masyarakat Membersihkan Lingkungan Masjid Quba

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:35 WIB

Bupati Aceh Tengah Dampingi Tim KLHK Verifikasi Lapangan Penilaian Adipura 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Tim MAHS Kyoto Jepang Lakukan Pendataan Warisan Sejarah di Kampung Umang Linge, Aceh Tengah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp “Curhat Kapolres” untuk Permudah Akses Masyarakat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Buka Lahan Pertanian di Desa Dedamar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:37 WIB

KPK Sudah Kepung Aceh! Aceh Tenggara, bersiaplah! Proyek, Pokir DPRK, Hibah & Bansos sedang diincar.

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:59 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Pemkab Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Akreditasi Dayah, Bupati Haili Yoga Dorong Generasi Muda Aktif di Masjid

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x