Takengon, Pilargayonews.com – Politisi muda Aceh Tengah, Julian Binasco, mengungkap dugaan mengejutkan terkait keberadaan dua mobil dinas mantan pimpinan DPRK Aceh Tengah yang hingga kini masih menjadi misteri. Ia menduga ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRK yang dengan sengaja menggelapkan aset tersebut.
“Ini bukan sekadar miskomunikasi, tapi ada indikasi bahwa aset daerah ini sengaja dipertahankan oleh pihak yang tidak berhak. Jika tidak segera ditertibkan, ini bisa masuk ke ranah pidana penyalahgunaan aset negara,” tegas Julian Binasco kepada Pilargayonews.com.
Pernyataan Julian merespons informasi yang disampaikan oleh Kasubag Umum DPRK Aceh Tengah, Ranto, melalui sambungan telepon pada 27 Maret 2025. Berikut kondisi kendaraan dinas yang saat ini menjadi sorotan:
Innova BL 1079 GH – Digunakan oleh Sekretariat DPRK.
CRV BL 8 G – Masih berada di tangan keluarga almarhum Ansari, mantan Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah.
Fortuner BL 1020 GU – Masih dikuasai oleh Arwin Mega, mantan Ketua DPRK Aceh Tengah.
CRV BL 1019 GU – Dalam kondisi rusak berat dan saat ini berada di sebuah bengkel di Medan setelah sebelumnya digunakan oleh Ranto.
Julian menyoroti peran oknum ASN di Sekretariat DPRK yang diduga sengaja tidak menindaklanjuti pengembalian kendaraan dinas. Menurutnya, jika ada aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau pihak yang tidak berhak, maka ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak yang bertanggung jawab atas aset daerah.
“Saya curiga ada oknum ASN yang bermain dalam masalah ini. Jika kendaraan masih tercatat sebagai aset daerah, kenapa tidak ada tindakan tegas? Jangan sampai ini menjadi modus operandi untuk menghilangkan aset negara secara perlahan!” tegasnya.
Ia juga menyoroti CRV BL 1019 GU yang disebut dalam kondisi rusak berat dan berada di Medan. Baginya, ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pencatatan yang tidak transparan terkait aset daerah.
“Bagaimana bisa kendaraan dinas DPRK Aceh Tengah berada di luar daerah tanpa kejelasan administrasi? Apakah benar-benar rusak atau ini hanya dalih untuk menghilangkan aset?” kritik Julian.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sementara itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa aset daerah harus dikelola secara transparan dan kendaraan yang tidak lagi dipakai harus melalui mekanisme penghapusan aset atau lelang resmi.
Namun, jika ada kendaraan dinas yang hilang, dipindahtangankan, atau digunakan tanpa dokumen resmi, ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan aset daerah, yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum.
Julian Binasco mendesak DPRK Aceh Tengah dan pihak terkait untuk segera bertindak. Jika kendaraan masih tercatat sebagai aset daerah, maka harus ada langkah konkret untuk pengembaliannya. Jika memang sudah tidak digunakan, harus ada dokumen pelelangan atau penghapusan aset yang sah.
“Jangan sampai publik dibuat bingung dan dibiarkan bertanya-tanya. DPRK Aceh Tengah harus transparan dan segera menyelesaikan masalah ini sebelum berkembang menjadi skandal yang lebih besar,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas DPRK Aceh Tengah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak yang sengaja ingin mengaburkan keberadaan aset daerah ini demi kepentingan pribadi.
Yusra Efendi