TAKENGON – Jurnalis Yusra Efendi membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Manajemen Portola Grand Renggali Hotel Takengon dalam surat pernyataan resmi tertanggal 1 Agustus 2026. Menurutnya, tuduhan dugaan pemerasan, intimidasi, maupun penggerebekan ilegal tidak benar dan telah mencemarkan nama baik serta profesinya sebagai insan pers.
Sebelumnya, melalui surat klarifikasi resminya, Manajemen Portola Grand Renggali Hotel menyatakan telah melaporkan dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh dua oknum, termasuk seorang jurnalis berinisial YE. Dalam surat tersebut, pihak hotel juga mengklaim memiliki bukti terkait dugaan permintaan uang kepada tamu maupun manajemen hotel serta menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Yusra Efendi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dibuatnya merupakan hasil kerja jurnalistik berdasarkan informasi yang diterima dan fakta yang ditemui di lapangan.
Ia menjelaskan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, dirinya menerima informasi dari seorang tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar berinisial AB mengenai dugaan pelanggaran syariat di salah satu kamar Hotel Renggali. Atas informasi tersebut, ia mendatangi lokasi dalam kapasitas sebagai jurnalis untuk melakukan peliputan.
”Ketika AB mengetuk pintu kamar, saya hanya melakukan dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Berdasarkan apa yang saya lihat langsung di lokasi, saya kemudian menyusun pemberitaan sesuai fungsi pers dengan berpedoman pada fakta dan bukti yang saya peroleh,” ujar Yusra.
Terkait tuduhan pemerasan, Yusra mengakui sempat bertemu dengan General Manager Hotel Portola Grand Renggali di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kemili sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut hanya bertujuan meminta klarifikasi sekaligus menawarkan kerja sama publikasi atau pemasangan iklan sebagai bagian dari aktivitas bisnis media yang lazim dilakukan.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan ancaman, tekanan, ataupun meminta sejumlah uang sebagaimana dituduhkan oleh pihak hotel.
”Penawaran kerja sama tersebut ditolak dan saya menghormati keputusan itu. Tidak ada paksaan, ancaman maupun tekanan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Yusra juga membantah tuduhan melakukan penggerebekan secara ilegal. Ia menyebut kehadirannya di lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan melakukan tindakan penegakan hukum ataupun penggerebekan.
Merasa nama baik dan kredibilitasnya sebagai jurnalis telah dirugikan, Yusra menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai telah menyampaikan tuduhan tanpa dasar.
”Berdasarkan bukti-bukti yang saya miliki, dalam waktu dekat saya akan melaporkan pihak manajemen Hotel Renggali kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, dalam surat pernyataan resminya, Manajemen Portola Grand Renggali Hotel tetap pada sikapnya bahwa dugaan tindakan yang mereka laporkan telah memenuhi unsur pidana dan menyatakan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak tetap mempertahankan masing-masing keterangannya. Kebenaran atas tuduhan maupun bantahan tersebut masih menunggu proses pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Redsksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






