Aceh Tenggara- pilargayonews.com |Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat kembali diduga dijadikan ladang bancakan elite politik di Kabupaten Aceh Tenggara. Dua program mencurigakan—pengadaan bibit kakao di Kecamatan Bambel dan pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser—diduga kuat sebagai program titipan ilegal yang disusupkan secara paksa ke dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.
Kaliber Aceh secara terbuka menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi bermain aman dan segera membongkar dugaan kejahatan terstruktur ini hingga ke aktor utamanya.
Nama Oknum Ketua DPRK Mencuat, Diduga Jadi Sutradara
Ketua Kaliber Aceh, Zoel Kenedi (ZK Agara), menyebut bahwa publik tidak bodoh. Dalam investigasi lapangan, nama oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara berinisial DN mencuat sebagai pihak yang diduga mengatur skenario dari balik layar.
“Ini bukan kebetulan. Ini pola. Program muncul tiba-tiba, anggaran membengkak, desa ditekan. Kalau bukan permainan elite, lalu ini apa?” tegas ZK Agara.
Dana Desa Dijarah, Desa Dipaksa Tunduk
Pengadaan bibit kakao di Bambel disebut menyedot Rp6–18 juta per desa, sementara proyek pembukaan jalan di Leuser menghabiskan ratusan juta rupiah per desa. Angka ini dinilai sengaja dipaksakan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.
“Desa tidak butuh program titipan. Desa butuh air bersih, kesehatan, ketahanan pangan. Tapi Dana Desa malah diperas untuk kepentingan segelintir elite rakus,” kecam ZK Agara.
Musyawarah Desa Dilewati, Demokrasi Desa Dibunuh
Yang paling mencolok, dua program ini diduga tidak pernah dibahas dalam Musdus, Musdes, maupun Muscam. Artinya, seluruh proses demokrasi desa diinjak-injak.
Namun secara ajaib, program tersebut tiba-tiba muncul dalam APBDes 2025.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini pembunuhan sistematis terhadap kedaulatan desa,” ujar ZK agara dengan nada keras.
Sejumlah pengulu disebut takut dan tertekan, karena program datang dengan aroma perintah, bukan musyawarah. Ada dugaan kuat intervensi kekuasaan yang membuat desa tidak berani menolak.
Diduga Langgar Permendes, Tapi Dibiarkan
Kaliber Aceh menegaskan, praktik ini secara terang-terangan melanggar Permendes Nomor 21 Tahun 2020, yang mewajibkan perencanaan partisipatif dan transparan.
“Ini jelas penumpang gelap Dana Desa. Diselundupkan di tengah jalan, dipaksakan lewat tekanan kekuasaan, lalu uang desa disedot,” ungkapnya.
Bahkan, ZK Agara menyebut adanya dugaan peran oknum camat dan pengulu tertentu sebagai jembatan kotor untuk meloloskan program ini.
Kaliber Tantang APH: Bongkar atau Ikut Terseret
Kaliber Aceh tidak lagi meminta, tapi menantang APH—Polisi, Kejaksaan, hingga Kejaksaan Agung RI cq Jampidsus—untuk:
Memanggil seluruh pengulu Kecamatan Bambel dan Leuser
Mengusut alur masuknya program titipan ke APBDes 2025
Membongkar dugaan pemufakatan jahat antara pejabat dan kepala desa
Menyeret aktor intelektual, bukan hanya tumbal di bawah
“Kalau APH masih diam, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi? Dana Desa bukan warisan elite, tapi hak rakyat,” tegas ZK Agara.
Dana Desa Bukan Milik Pejabat, Rakyat Tidak Akan Diam
Kaliber Aceh menutup pernyataannya dengan peringatan keras:
“Satu rupiah Dana Desa pun wajib dipertanggungjawabkan. Jika aparat gagal bertindak, maka rakyat akan mencatat siapa yang membiarkan perampokan ini terjadi.”






