Aceh Tenggara – pilargayonews.com
— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KALIBER mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara untuk mengusut secara menyeluruh dan tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kute Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala, Tahun Anggaran 2024.
Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang menilai pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut sarat dugaan penyimpangan serta minim transparansi.
Ketua KALIBER Aceh, Zoel Kenedi alias ZK Agara, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan Dana Desa tidak hanya terjadi pada satu kegiatan tertentu, melainkan diduga melibatkan sejumlah pos anggaran lainnya.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran kami di lapangan, dugaan penyimpangan Dana Desa Kute Lawe Sigala Barat Jaya Tahun Anggaran 2024 tidak hanya pada satu proyek. Masih banyak kegiatan lain yang patut diduga bermasalah dan harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas ZK
Agara.
Salah satu dugaan penyimpangan paling mencolok, lanjutnya, terdapat pada pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan.
Menurut KALIBER, kegiatan tersebut jelas tidak sesuai peruntukan karena dibangun di kawasan permukiman warga, bukan di area pertanian sebagaimana tujuan utama anggaran ketahanan pangan.
“Ketahanan pangan itu peruntukannya jelas untuk mendukung sektor pertanian. Namun faktanya, jalan rabat beton justru dibangun di area permukiman desa. Ini sudah menyimpang sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
Selain dugaan salah sasaran, KALIBER juga menyoroti kualitas fisik bangunan yang dinilai sangat memprihatinkan. Ketebalan rabat beton diduga hanya sekitar lima sentimeter dan pengerjaannya terkesan asal-asalan serta tidak memenuhi standar teknis.
“Jika ketebalan rabat beton hanya sekitar lima sentimeter dan dikerjakan tanpa standar teknis yang benar, maka ini bukan sekadar kelalaian. Patut diduga ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tambah ZK Agara.
Lebih jauh, KALIBER menilai kondisi tersebut mengarah pada pola pengelolaan Dana Desa yang tidak akuntabel dan berpotensi sistematis. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara agar tidak melakukan pemeriksaan secara parsial atau setengah-setengah.
“Kami mendesak Kajari Aceh Tenggara untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kute Lawe Sigala Barat Jaya. Jangan hanya fokus pada satu kegiatan, karena ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
KALIBER juga secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kute Lawe Sigala Barat Jaya yang saat ini dijabat oleh (R), beserta perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
“Dana Desa bukan milik pribadi, melainkan milik masyarakat. Jika disalahgunakan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas agar memberikan efek jera,” pungkas ZK Agara.
Desakan ini, menurut KALIBER, merupakan bentuk respons atas aspirasi dan laporan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat pembangunan desa yang dinilai tidak tepat sasaran, tidak berkualitas, serta jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
pilargayonews.com,Rizkan Ekan






