KUTACANE, Pilargayonews.com: Siltap perangkat desa se Kabupaten Aceh Tenggara, selama 4 bulan belum di bayarkan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera memberikan kepastian kapan Siltap perangkat desa selama 4 bulan bisa diterima.
Ketua LSM Kaliber Aceh Zoel Kenedi mengatakan, Siltap perangkat desa se Aceh Tenggara sudah 4 bulan tak kunjung dibayarkan ada apa.
“Sudah 4 bulan Siltap perangkat desa se Aceh Tenggara belum di bayarkan mulai dari bulan Februari, Maret, April, Mei tahun 2025 ini,” kata Zoel kepada media ini, Rabu (11/6/25).
Seharusnya sebut Zoel, pemerintah daerah sudah memcairkan Siltap perangkat desa dari bulan Januari hingga bulan Mei 2025 ini.
“Ini aneh bin ajaib apakah uang Siltap itu dialihkan untuk kegiatan lain atau memang kas daerah kosong, hal ini menjadi pertanyaan besar,”sebutnya.
Zoel Kenedi berharap kepada Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry untuk memperhatikan dan mendengar jeritan hati para perangkat desa se Aceh Tenggara.
“Kepada Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry untuk segera memerintahkan Kaban agar secepatnya membayarkan Siltap perangkat desa selama 4 bulan ini,” harapnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Syukur Selamat Karo Karo, SE., M.Si. Ak mengatakan Siltap perangkat desa sudah di bayarkan selama 3 bulan dari bulan Nopember, Desember dan Januari, katanya.
Syukur menjelaskan, Untuk Siltap bulan Nopember dan Desember 2024 itu sudah menjadi kewajiban dari tahun ketahun. Oleh karena itu kita selalu berujar kepada para kepala desa bahwa jika kemampuan keuangan mungkin dalam tahun berjalan akan kita lunasi, jelasnya
Namun jika keuangan tidak mampu kata Syukur maka kita akan upayakan dalam satu tahun itu perangkat desa tetap gajian sebanyak 12 bulan, Itu adalah komitmen pemda, katanya.
Masih kata Syukur, dalam satu tahun kita tetap menganggarkan 14 bulan, dengan harapan jika keuangan memungkinkan maka akan dibayarkan semuanya. Tetapi jika kemampuan keuangan tidak memungkinkan maka direalisasikan hanya 12 bulan dan sisanya 2 bulan menjadi kewajiban kembali di tahun berikutnya.
“Intinya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen untuk membayar dalam satu tahun 12 bulan,” sebut Syukur.(*)