Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen ke Lapas Banda Aceh

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Pilargayonews.com — Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah mengeksekusi Zamri, S.E., mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (11/6/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7590 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tingkat kasasi ini, Mahkamah Agung menyatakan Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 hingga 2023.

Mahkamah Agung membatalkan dua putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tertanggal 2 Mei 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/PT BNA tertanggal 3 Juli 2024. Dalam putusan-putusan tersebut, terdakwa sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAIN Takengon Tahun 2025

Jaksa Penuntut Umum yang tidak puas atas putusan lepas di tingkat banding kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Zamri bersalah.

Zamri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen ke PT BPRS Kota Juang Bireuen dalam periode 2019–2021, serta pembiayaan yang berlangsung hingga tahun 2023.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. ***

Berita Terkait

Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu
Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol
Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun
Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah
Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah
Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah
‎Warga Mendale Datangi Kantor Camat Kebayakan, Tuntut Transparansi Data Bantuan Bencana
Safari Ramadhan Hari Ke-6, Wabup Muchsin : Sungai Kampung Rawe Segera Kita Instruksikan untuk Dinormalisasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:16 WIB

Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:34 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang

Senin, 2 Maret 2026 - 16:16 WIB

Buka Puasa Bersama, Polres Aceh Tengah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 09:28 WIB

Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol

Senin, 2 Maret 2026 - 08:56 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun

Senin, 2 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:25 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 06:57 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Rapat Penentuan Titik Lokasi KDMP

Berita Terbaru