Tidak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan tindak pidana.

Tidak sampai 1×24 jam, kasus dugaan pencurian 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang tersangka berinisial ZA (24), warga Kecamatan Bebesen, diamankan petugas pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kehilangan tabung gas elpiji.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Maret 2026, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 17 tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Menjelang Akhir Tahun, Namun Tulah Perangkat Desa Masih Digantung . Sudah masuk ke perut Buncit mu kah

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu buah gunting potong besi warna kuning yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Berita Terkait

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika
‎Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Ikuti Musrenbang RKPA Tahun 2027 di Anjong Mon Mata Banda Aceh
Pasca Bencana, Polsek Linge Bantu Penyeberangan Warga dan Semangati Siswa Belajar di Tenda Darurat
‎IAIN Takengon Perkuat Pengembangan Bahasa, Teken MoU dengan Badan Bahasa
Pemkab Aceh Tengah Resmi Tiadakan Seluruh Rangkaian HUT Kota Takengon Ke-447 Tahun 2026
‎Petani Muda Milenial Aceh Luncurkan Program Ketahanan Pangan Bersama Kapolda Aceh, Target 23 Kabupaten/Kota
Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:41 WIB

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika

Kamis, 23 April 2026 - 10:17 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey di Ketol

Kamis, 23 April 2026 - 10:09 WIB

Pasca Bencana, Polsek Linge Bantu Penyeberangan Warga dan Semangati Siswa Belajar di Tenda Darurat

Kamis, 23 April 2026 - 05:59 WIB

‎IAIN Takengon Perkuat Pengembangan Bahasa, Teken MoU dengan Badan Bahasa

Rabu, 22 April 2026 - 10:33 WIB

Pemkab Aceh Tengah Resmi Tiadakan Seluruh Rangkaian HUT Kota Takengon Ke-447 Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Progres Jembatan Bailey di Linge Capai 70 Persen, Dikebut Meski Terkendala Cuaca

Rabu, 22 April 2026 - 04:42 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Lakukan Monitoring Pasca-Longsor di Rusip Antara, Akses Jalan Kembali Normal

Selasa, 21 April 2026 - 15:15 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla

Berita Terbaru