Tidak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan tindak pidana.

Tidak sampai 1×24 jam, kasus dugaan pencurian 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang tersangka berinisial ZA (24), warga Kecamatan Bebesen, diamankan petugas pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kehilangan tabung gas elpiji.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Maret 2026, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 17 tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengembalian TKD Rp. 824,8 Miliar untuk Aceh Disalurkan ke 15 SKPA, Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai Dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu buah gunting potong besi warna kuning yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Berita Terkait

Tekan Inflasi Di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Pantau Pelaksanaan 1000 Paket GPM Di Musara Alun
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Komsos Bersama Warga, Bersihkan Halaman Kantor Desa Ujung Gele
‎Babinsa Koramil 10/Celala Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Kegiatan Komsos di Desa Kuyun Lah
Anies Baswedan Tunaikan Shalat Jumat di Masjid Agung Ruhama Takengon, Disambut Hangat Pengurus BKM dan Jamaah
Bupati Haili Yoga Dorong Penguatan UMKM Pascabencana, Kementerian UMKM Siap Perkuat Kemitraan dan Akses Pembiayaan
Temui Gubernur DKI, Aceh Tengah Usulkan Hibah Kendaraan Operasional dan Penguatan Kerja Sama Pangan
Jejak Herman Sasmita Tak Terlupakan
‎Wabup Muchsin Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:00 WIB

Tekan Inflasi Di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Pantau Pelaksanaan 1000 Paket GPM Di Musara Alun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:19 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Komsos Bersama Warga, Bersihkan Halaman Kantor Desa Ujung Gele

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:53 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Kegiatan Komsos di Desa Kuyun Lah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:18 WIB

Anies Baswedan Tunaikan Shalat Jumat di Masjid Agung Ruhama Takengon, Disambut Hangat Pengurus BKM dan Jamaah

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:42 WIB

Temui Gubernur DKI, Aceh Tengah Usulkan Hibah Kendaraan Operasional dan Penguatan Kerja Sama Pangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:10 WIB

Jejak Herman Sasmita Tak Terlupakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

‎Wabup Muchsin Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2025

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:51 WIB

‎Rektor IAIN Takengon Gelar Syukuran dan Tepung Tawar Doktor, Perkuat Komitmen Majukan Pendidikan Aceh Tengah

Berita Terbaru