Tidak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan tindak pidana.

Tidak sampai 1×24 jam, kasus dugaan pencurian 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang tersangka berinisial ZA (24), warga Kecamatan Bebesen, diamankan petugas pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kehilangan tabung gas elpiji.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Maret 2026, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 17 tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Baca Juga:  ‎Jalan Provinsi Putus di Kecamatan Bintang, Warga Terjebak dan Desak Pemerintah Aceh Segera Bertindak

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu buah gunting potong besi warna kuning yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Berita Terkait

‎Pujakesuma Aceh Minta SPPG Diperkuat, Wacana Pengalihan MBG ke Kantin Sekolah Perlu Dikaji Matang
Lima Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Gunung Krakatau, SMSI Aceh Tengah: Semoga Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Polisi Hadir Sejak Pagi, Strong Point Polres Bener Meriah Jaga Keselamatan Pelajar dan Kelancaran Lalu Lintas
Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana
Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan
Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan
‎Dr. Rasidah Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:53 WIB

‎Wujud Kepedulian terhadap Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Panen Tanaman Kul

Kamis, 10 September 2026 - 06:50 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti Bersama Warga Desa Kala Kemili

Kamis, 10 September 2026 - 06:36 WIB

‎Pujakesuma Aceh Minta SPPG Diperkuat, Wacana Pengalihan MBG ke Kantin Sekolah Perlu Dikaji Matang

Rabu, 9 September 2026 - 13:09 WIB

Lima Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Gunung Krakatau, SMSI Aceh Tengah: Semoga Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 09:50 WIB

Polisi Hadir Sejak Pagi, Strong Point Polres Bener Meriah Jaga Keselamatan Pelajar dan Kelancaran Lalu Lintas

Rabu, 9 September 2026 - 05:31 WIB

Polisi Aceh Tengah dan Warga Kompak Gotong Royong, Jembatan Pilar Jaya Dikebut Agar Segera Terhubung

Rabu, 9 September 2026 - 05:29 WIB

Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan

Rabu, 9 September 2026 - 05:27 WIB

Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan

Berita Terbaru