Kawal Proses Hukum, Flower Aceh Kecam Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

- Editor

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Flower Aceh mengecam keras kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah dan menegaskan akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Kasus ini kini telah berlanjut ke tahap penuntutan.

Flower Aceh menilai kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menuntut tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan, keselamatan, serta pemulihan korban secara menyeluruh.

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, mengatakan anak korban kekerasan tidak boleh kembali menjadi korban dalam proses hukum. Negara, menurutnya, wajib memastikan seluruh tahapan penanganan perkara mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum yang ramah anak serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” kata Fitri, Minggu (1/2/2026).

Sementara itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap pembiaran terhadap kekerasan terhadap anak, kata dia, adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak yang tidak boleh ditoleransi.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati. Ia mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak, serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban dan upaya pencegahan kekerasan serupa di masa depan.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Launching Waqaf Produktif : Tanam 1.500 Bibit Kopi di Lahan IAIN Takengon

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan, mekanisme pencegahan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” ujar Riswati.

Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya, sekaligus mendorong perbaikan kebijakan dan praktik perlindungan anak agar hak-hak anak di Aceh benar-benar terpenuhi.

Perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025, yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Empat orang pemuda berusia 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda hingga akhirnya diselamatkan oleh warga dan diamankan oleh aparat kepolisian untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan
‎SMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika
Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat
Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Apresiasi Pers dalam Membangun Daerah
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Umum, Polindes, dan Sarana Air Bersih
Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen
‎ ‎Personel Kodim 0106/Aceh Tengah Amankan Pembersihan dan Perluasan Jalan Mendale–Bintang Pasca Banjir dan Longsor
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Karyabakti Bersama Warga Desa Bukit Sari
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:32 WIB

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:46 WIB

‎SMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika

Senin, 9 Februari 2026 - 06:27 WIB

Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat

Senin, 9 Februari 2026 - 03:11 WIB

Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Apresiasi Pers dalam Membangun Daerah

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:02 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:48 WIB

‎ ‎Personel Kodim 0106/Aceh Tengah Amankan Pembersihan dan Perluasan Jalan Mendale–Bintang Pasca Banjir dan Longsor

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:39 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Karyabakti Bersama Warga Desa Bukit Sari

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:15 WIB

‎Bulan Puasa Kian Dekat, GMNI Desak DPRK dan Bupati Aceh Tengah Sewa Hotel untuk Pengungsi Selama Ramadhan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:32 WIB