Takengon,Pilargayonews.com -19 Maret 2025 , Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (19/3), bertempat di halaman Kantor Kejari Aceh Tengah, Jl. Lebe Kader, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang periode Oktober 2024 hingga Februari 2025. Adapun rinciannya sebagai berikut:
21 perkara tindak pidana narkotika, terdiri dari:
17 perkara narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 80,39 gram
4 perkara narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 69,57 gram
5 perkara tindak pidana perjudian (maisir)
1 perkara tindak pidana kesehatan
1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti membelender narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam air, membakar alat hisap sabu, ganja, dan barang bukti lainnya, serta menghancurkan barang elektronik seperti handphone dengan palu hingga tidak bisa digunakan kembali.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya:
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH, MH
Kepala Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Tengah, Riko Ari Pratama, SH.
Perwakilan Pengadilan Negeri Takengon, Hakim Chandra Khaerunas, SH, MH.
Perwakilan Polres Aceh Tengah dari Satuan Narkoba, Zulkarnain.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Wedya Audriza, SKM
Perwakilan BPOM Aceh Tengah, staf Bagian Obat, Fadhli Ramadhan.
Andi Hendrajaya, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di Aceh Tengah.
“Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sekadar seremonial, tapi adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari kerja keras aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menyelesaikan proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Riko Ari Pratama, SH, menambahkan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.
“Dengan pemusnahan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, kami memastikan bahwa barang bukti ini tidak akan kembali ke masyarakat dan menjadi ancaman baru,” tegasnya.
Perwakilan Pengadilan Negeri Takengon, Chandra Khaerunas, SH, MH juga menyoroti pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami bersama dalam menegakkan keadilan dan menjaga keamanan publik,” tuturnya.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Pasal 45 Ayat (1) dan (4), Pasal 46 Ayat (2), serta Pasal 270 KUHAP, yang menegaskan bahwa barang bukti yang bersifat terlarang atau membahayakan wajib dirampas untuk negara dan dimusnahkan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari Aceh Tengah menegaskan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
“Kami berharap langkah ini bisa menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika,” tutup Andi Hendrajaya.
Rill