Takengon, Pilargayo.com -Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan terkait dugaan penggelapan anggaran oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah yang disampaikan oleh salah satu Ketua Panwaslihcam di Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Arhamna, Lewat rilisan resminya pada 4 Februari 2025, menerangkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dalam melakukan suatu tindakan tentunya memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan dana yang masuk itu gelondongan sesuai penarikan dari NPHD Panwaslih Aceh Tengah, jadi dicairkan sesuai dengan kebutuhan Lembaga dan itu wewenangnya ada di Kesekretariatan.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah membantah tuduhan yang disampaikan terkait gaji PPL. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah gaji dibulan berapa yang digelapkan? Kan tidak jelas dalil yang disebutkan.
Karena Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) sudah diberhentikan sebelumnya dan sudah tentu tidak lagi menerima gaji, hal tersebut sesuai dengan Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 187/HK.00.01/K.AC.08/1/2025 tentang Intruksi Pemberhentian PPL yang ditujukan kepada seluruh Ketua Panwaslihcam se-Kabupaten Aceh Tengah tanggal 11 Januari 2025, surat tersebut berdasarkan BA Pleno Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah BA Pleno Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 22/BA.00.01/K.AC-08/1-2025 tanggal 10 Januari 2025, karena sebelumnya yang melantik Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) adalah Panwaslihcam itu sendiri, terang Arhamna.
Lebih lanjut lagi Intruksi Pemberhentian Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1446/KP.01/K1/12/2024 yang di tanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang intinya menyatakan berakhirnya masa tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) adalah per tanggal 31 Desember 2024 di seluruh Indonesia, kecuali untuk daerah yang terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu ada kemungkinan di perpanjang, ungkapnya.
Arhamna juga mengungkapkan bahwa gaji Staf Kecamatan dan Tenaga Pendukung di Sekretariat Panwaslihcam, dalam pemberitaan yang beredar tidak dijelaskan secara spesifik untuk bulan berapa. Sedangkan Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah sudah memberhentikan Tenaga Teknis dan Tenaga Pendukung di masing-masing Kecamatan, hal tersebut berdasarkan Pemberhentian Tenaga Pendukung Non PNS Nomor : 190/KP.01.00/AC-08/01/2025 Tentang Pemberhentian Pegawai Tenaga Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) Sebagai Pelaksana Teknis dan Tenaga Pendukung Di Lingkungan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kebupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 tanggal 09 Januari 2025.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah tidak pernah memotong atau memakan gaji dari Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dan Tenaga Teknis serta Tenaga Pendukung Kecamatan, karena gaji mereka sudah dibayarkan sesuai dengan masa kerja atau jumlah bulan mereka dibutuhkan bekerja.
Terkait dengan POK juga dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dan anggaran tersebut memang bersifat gelodongan sehingga memang POK dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan dan di pergunakan sesuai dengan tahapan pemilihan, jelas Arhamna.
Kemudian perlu kita ketahui bersama bahwa tidak ada legal standing Panwascam untuk mengintervensi anggaran dan ini juga dibacakan didalam Fakta Integritas ketika mereka dilantik, karena itu ada diranah Kepala Sekretariat Kecamatan jika terkait dengan anggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dan langkah tersebut melanggar Kode Etik karena tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, tutupnya.
Rill