Kutacane – Pilargayonews.com |Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, mengecam keras praktik kolusi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRK Aceh Tenggara terkait titipan proyek pembibitan coklat yang membebani Dana Desa. Dalam pernyataannya, Zoel meminta para kepala desa untuk tidak takut bersuara dan menolak segala bentuk intervensi yang menguras anggaran desa tanpa melalui proses musyawarah resmi.
“Jangan takut! Tolak semua titipan yang hanya menguntungkan segelintir oknum. Ini sudah menyimpang dari aturan dan semangat otonomi desa,” tegas Zoel Kenedi, Rabu (25/6/2025), dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Menurutnya, program pembibitan coklat yang tiba-tiba muncul di beberapa desa di Aceh Tenggara bukanlah hasil dari musyawarah dusun (Musdus) maupun musyawarah kecamatan (Muscam), melainkan hasil titipan oknum yang berlagak seperti preman.
“Program ini muncul seperti ombak ganas, tidak melalui prosedur, tidak dibahas, dan tiba-tiba saja masuk ke dalam alokasi Dana Desa,” ungkapnya.
Zoel menyebutkan, biaya yang dibebankan kepada desa untuk proyek pembibitan tersebut berkisar antara Rp6 juta hingga Rp18 juta per desa. Ia menegaskan bahwa praktik ini telah menyalahi Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Lebih lanjut, Zoel Kenedi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi langsung dari beberapa kepala desa mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Tenggara dalam praktik titipan proyek tersebut.
“Kami menduga kuat ini adalah bentuk kolusi dan berpotensi korupsi. Oknum anggota dewan yang seharusnya mengawasi, malah terlibat dalam proyek yang sumber dananya berasal dari APBDes. Ini sangat mencederai fungsi pengawasan DPRK,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, LSM Kaliber Aceh menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Badan Kehormatan DPRK Aceh Tenggara guna melaporkan tindakan tidak etis ini.
“Kami akan mengirimkan surat resmi, dan dalam waktu dekat akan menyebutkan nama-nama oknum yang terlibat. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ada tindakan, maka praktik ini akan terus merusak tatanan pemerintahan desa dan menjerumuskan kepala desa ke dalam masalah hukum,” pungkas Zoel.
Zoel juga meminta agar aparat penegak hukum, baik di tingkat kejaksaan maupun kepolisian, turut mengusut praktik titipan proyek yang menyasar dana desa. Menurutnya, ini bagian dari upaya menjaga marwah otonomi desa dan pemberantasan korupsi dari akar.
“Kepala desa harus dilindungi, bukan dijadikan sapi perah oleh oknum yang menggunakan kekuasaannya untuk mencari keuntungan pribadi,” tutupnya.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak DPRK Aceh Tenggara dan dinas terkait untuk memberikan tanggapan atas tudingan ini.