Aceh Tenggara, Pilargayonews.com: Dalam pelantikan Penjabat Kepala Desa beberapa waktu yang lalu Aceh Tenggara dibawah Kepemimpinan Bupati Terpilih Bapak Salim Fakhry menjadi topik utama pembahasan tentang adanya pungutan liar dalam mengangkat PJ kepala Desa tersebut.
Dalam hal ini Bupati Aceh Tenggara melantik sebanyak 71 Penjabat Kepala Desa. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang. Penjabat Kepala Desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dari jumlah PJ kepala Desa dilantik hanya sebagian yang tidak dipungut biaya, konon besar biaya tersebut berkisar antara 30 sampai 40 juta, kita ingin kan perbaikan namun tercoreng sudah dengan adanya pungli tersebut
Sebenarnya Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan pembohong adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra Ordinary Crime ) yang harus dilakukan.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat berpartisipasi dalam korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat.
Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintah dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan penerimaan yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlunya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan pembohong perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan jangan cemari visi dan misi Bupati perbaikan dengan pungli yang dilakukan orang dekat , kolega maupun suruhan , tingkat Pj Kepala Desa saja bayar apalagi tingkat jabatan yang nanti akan diisi
Kalau pungli diberantas tanpa pilih bulu maka Agara kedepannya akan lebih baik dari sebelumnya,namun kalau pungli dipelihara , Nonsen bisa bawa Agara kearah perbaikan
Kepatuhan terhadap peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan masyarakat memberi dan menerima disalah artikan, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan menyimpang. (*)