Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, mengundang perwakilan masyarakat nasabah PT. PNM Mekar dan Pimpinan PT. PNM Mekar untuk dilakukan mediasi terkait keluhan nasabah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Jumat, 16/01/26.
Untuk diketahui bersama, bahwa jumlah nasabah PT. PNM Mekar di Kabupaten Aceh Tengah yaitu 16.971 nasabah yang semuanya merupakan perempuan.
Salah satu perwakilan nasabah mengatakan bahwa terdapat dua tuntutan dari nasabah yang dilayangkan kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Tengah.
“Pada hari ini kami hadir untuk beraudiensi bersama Bapak Bupati Aceh Tengah untuk menyuarakan dua tuntutan yaitu dihapuskannya PT. PNM Mekar yang dianggap meresahkan serta dihapusnya hutang-hutang nasabah di tengah bencana yang melanda” ucap salah satu perwakilan nasabah.
Menjawab hal tersebut, Wulan sebagai perwakilan pimpinan PT. PNM Mekar mengatakan bahwa selama bencana para nasabah diberikan keringanan tunda bayar atau semacam relaksasi hingga Bulan Maret.
“Kita masih memberikan relaksasi berupa tunda bayar untuk seluruh nasabah yang terdampak bencana hingga Maret. Selanjutnya, untuk tahap pemulihan kita juga akan mempertimbangkan kemampuan nasabah cash by cash untuk tahapan pembayaran” ucap wulan saat diminta penjelasan untuk tuntutan yang disuarakan.
Bupati Haili mengatakan bahwa penghapusan lembaga keuangan pembiayaan mikro hanya dapat dihapuskan di Kabupaten Aceh Tengah melalui izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini pertanggung jawaban penghapusan lembaga keuangan pembiayaan mikro PT. PNM Mekar harus berdasarkan izin dari OJK, jadi para nasabah dapat bersurat kepada OJK dengan mencantumkan permasalahannya” ungkap Bupati Haili.
Safaruda yang merupakan perwakilan dari nasabah juga mengatakan bahwa permasalahan berawal dari nasabah yang merasa resah ketika mereka ditagih pembayaran ketika mereka terdampak bencana serta kegiatan penagihan yang melebihi waktu normal hingga larut malam.
“Hal yang sangat kami sayangkan adalah ketika nasabah sedang dilanda bencana tetapi pihak PT. PNM Mekar tetap menagih pembayaran. Selanjutnya, terkait penagihan pembayaran yang di luar batas wajar hingga jam 23.00 malam hari, ini merupakan tindakan yang tidak etis sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru” ucap Safaruda.
Wulan juga menegaskan bahwa hal terkait penagihan krpada petugas lapangan sudah diperingatkan bahwa tidak boleh melewati batas setelah Maghrib. Bila terdapat hal demikian maka dapat dilakukan pelaporan oleh nasabah kepada pihak PT. PNM Mekar melalui contact person yang ada.
Selain itu, Dirham yang juga mewakili nasabah menambahkan bahwa walaupun audiensi saat ini menjawab beberapa kejanggalan di hati para nasabah, akan tetapi nasabah tetap meminta pemerintah untuk mengevaluasi PT. PNM Mekar.
“Kami rasa tuntutan kami sudah terjawab terkait jam malam, tapi kami ingin mekar dievaluasi secara hukum oleh pemerintah untuk tuntutan penghapusan PT. PNM Mekar” ucap Dirham.
Menutup audiensi tersebut, Bupati Haili menarik kesimpulan bahwa penagihan kepada nasabah tidak diperkenankan melewati waktu Maghrib, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Kepala Bagian Hukum untuk mengadakan rapat terkait PT. PNM Mekar serta praktik keuangan lainnya yang perlu diperbaiki, dan terakhir pemerintah juga harus melihat praktik keuangan ini dari sisi qanun-qanun yang berlaku.
“Yang bergulir pada hari ini sudah bagus, adanya usaha dari ibu-ibu sekalian untuk memperbaiki praktik keuangan. Jadi, dalam hal ini kita sepakat bahwa penagihan di malam hari tidak diperkenankan, selanjutnya Kabag Hukum untuk mengadakan rapat terkait hal ini dan mengundang seluruh pelaku praktik keuangan sejenis PT. PNM Mekar untuk kita perbaiki bersama, dan yang terakhir nantinya hal ini akan kita bahas dari sisi qanun-qanun yang berlaku di Provinsi Acrh Terutama Kabupaten Aceh Tengah” tutup Bupati Haili dalam kesempatan audiensi tersebut.






