Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi
Kutacane – pilargayonews.com | Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamirkan oleh Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, hingga saat ini, telah memasuki tahun ke-80.
Hari kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Proklamasi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan merupakan puncak dari serangkaian perjuangan melawan penjajah.
Kemerdekaan merupakan kata yang sering diucapkan tanpa memahami maknanya. Kemerdekaan berarti bangsa Indonesia memperoleh kebebasan yang seutuhnya , bebas dari segala bentuk pemikiran dan penguasaan bangsa asing.
Sementara itu, definisi kemerdekaan menurut KBBI sendiri adalah sebuah kebebasan, lepas, tidak mendapat tekanan dari luar, tidak terjajah, dan lain-lain.
Namun makna merdeka itu sudahkah didapatkan oleh perangkat Desa yang notabene gaji Penghasilan tetap (Siltap) atau tulah belum juga cair sampai 5 bulan,jadi apa arti merdeka 80 tahun untuk perangkat Desa.
Mungkin bagi Kepala Desa/Pengulu/Keuchik atau apalah sebutannya,berbeda dengan perangkat Desa Seperti sekretaris, Kadus, Kaur Desa mereka tidak mempunyai Anggaran DD makanya para Kepala Desa Pengulu Keuchik diam tanpa menuntut hak,tapi bagi perangkat Desa selain Kepala Desa Pengulu Keuchik jelas masih membutuhkan Siltap itu.
Perangkat Desa mempunyai Payung organisasi di Aceh Tenggara ad DPC APDESI ,namun sejauh mana peran DPC APDESI memperjuangkan hak Siltap Perangkat Desa,kalau benar benar mengayomi buktikan dengan dicairkannya Siltap Desa bukan hanya mencari ajang muka saja didepan para kepala Desa.
DPC APDESI Aceh Tenggara,kita sebagai sosial kontrol ingin melihat bukti mampu atau tidak memperjuangkan hak Siltap perangkat desa, kalau tidak mampu sebagai Pemimpin Organisasi mundur itu lebih baik,saya yakin dan percaya kalau terus seperti ini peran APDESI,niscaya Kepala kepala Desa akan membuat mosi tak percaya kepada Pimpinan Organisasi payung pelindung Kepala Desa