Takengon – Dugaan maladministrasi kembali mencuat di tingkat pemerintahan kampung di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Dua Reje (Kepala Kampung) diduga menerbitkan surat pernyataan yang dipersoalkan oleh salah satu warga karena dinilai merugikan pihaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut diduga digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pelaporan ke Polda Aceh. Pihak yang merasa dirugikan mempertanyakan keabsahan surat tersebut karena disebut tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berkepentingan maupun saksi.
Selain itu, keluarga yang bersangkutan juga menilai proses penerbitan surat tidak melalui mekanisme musyawarah kampung bersama Rakyat Genap Mufakat (RGM) sebagaimana yang mereka pahami.
Saat dikonfirmasi, SD (25), pihak yang merasa dirugikan, mengaku tidak pernah mengetahui maupun menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Saya tidak pernah tahu tentang surat pernyataan itu dan keluarga saya juga tidak pernah tahu. Apalagi dalam surat tersebut disebutkan sebagai syarat pertunangan, itu semua tidak benar. Kami tidak pernah melakukan pertunangan karena dalam adat kami tidak ada yang namanya pertunangan. Kenapa mereka berani menerbitkan surat pernyataan tersebut tanpa konfirmasi kepada saya,” ujar SD.
SD juga mengklaim memiliki rekaman percakapan yang menurutnya mengindikasikan adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum kepala kampung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Akibat terbitnya surat tersebut, SD mengaku mengalami kerugian dan meminta adanya kejelasan terkait proses penerbitannya.
SD bersama keluarganya mendesak pihak Kecamatan Bebesen serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Mereka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, SD meminta dilakukan audit investigatif terhadap dokumen-dokumen yang telah diterbitkan guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua Reje yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak Kantor Camat Bebesen masih dalam upaya konfirmasi. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






