Misteri Minyak Oplosan di Takengon: Rudi Mantan Ketua HIMAGA Desak Polisi Ungkap Dalang, dalang Misteri Minyak Oplosan

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, PilargayoNews.com — Desakan publik terhadap Kepolisian Resor Aceh Tengah semakin menguat untuk mengungkap tuntas kasus dugaan pengoplosan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terbongkar di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen. Sejumlah kalangan aktivis menilai, proses hukum atas kejahatan ini tidak boleh terhenti hanya pada tahap penyelidikan semata.

 

Dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah pemberitaan media mengungkap adanya kegiatan mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan BBM. Tak lama setelah laporan itu viral, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan penggerebekan. Kendati aktivitas di lokasi telah berhenti, sejumlah barang mencurigakan ditemukan.

 

Di lokasi, polisi mendapati 12 drum kosong, puluhan jerigen, gentong plastik, serta kain penyaring minyak. Meski barang-barang itu tidak lagi berisi cairan, aroma menyengat khas Pertalite masih tercium kuat, memperkuat dugaan bahwa kegiatan pengoplosan baru saja dilakukan. Selain itu, BR, yang diduga sebagai pemilik gudang, turut ditemukan di tempat kejadian.

 

Dokumentasi berupa foto dan video aktivitas kendaraan distribusi juga telah tersebar luas dan menjadi perhatian masyarakat. Sementara itu, kendaraan dan individu lain yang terlibat dalam dokumentasi tersebut tak ditemukan saat penggerebekan.

 

Menurut Rudi Selaku Mantan Ketua HiMAGA ,Juga seluas pemerhati Kebijakan,polisi sudah memiliki dasar kuat untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka.

 

“Pelaku ada, tempatnya jelas, sisa aktivitas masih tampak, dan dokumentasi sudah beredar. Gudang pun tak memiliki izin resmi distribusi BBM. Secara hukum, ini sudah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup,” tegasnya, Rabu (28/5).

 

Barang-barang di lokasi: Drum, jerigen, gentong, dan kain penyaring – merupakan alat bukti fisik yang dapat disita oleh penyidik.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komsos Bersama Warga Desa Genuren

 

Dokumentasi aktivitas: Rekaman video dan foto – tergolong alat bukti digital, dapat memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

-Gudang tak berizin sebagai distributor BBM.

-BR berada di lokasi saat penggerebekan.

-Aroma khas Pertalite masih tercium di area penyimpanan.

Dokumentasi menunjukkan adanya aktivitas distribusi yang tidak sah.

 

Masyarakat,Aktivis dan media menilai bahwa penegakan hukum atas kasus ini tidak boleh ditunda. Ketika barang bukti nyata telah ditemukan dan pelaku teridentifikasi di lokasi, proses hukum harus berjalan tanpa tekanan dan keraguan.

 

Mengacu pada Pasal 1 angka 14 KUHAP, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila “berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Selain itu, Pasal 53 huruf c dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin resmi — dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

> “Jika pelanggaran nyata seperti ini tidak ditindak, maka kami akan menggelar aksi Tutup Mulut di Depan Kapolres,” tegas Rudi.

 

 

publik tak puas hanya dengan penyelidikan. Desakan kini bergeser pada penetapan tersangka, penyitaan barang bukti secara sah, dan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP.

 

Jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan ketegasan dalam kasus yang bukti dan alat buktinya sudah nyata ini, publik khawatir akan muncul preseden buruk dalam penanganan kasus serupa di masa depan.

 

 

Editor: Yusra Efendi

 

Berita Terkait

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU
‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan
‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:31 WIB

Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:35 WIB

‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04 WIB

‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:50 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:48 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Berita Terbaru