Oknum Bidan di Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Diduga Sebar Konten Tak Senonoh Mantan Istri Suaminya

- Editor

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Seorang oknum bidan berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Bener Meriah atas dugaan penyebaran konten pornografi digital. YL diduga menyebarkan foto pribadi milik mantan istri dari suaminya sendiri dalam kondisi tanpa busana (bugil).

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Aris menjelaskan Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polres Bener Meriah, yang dilayangkan oleh korban seorang warga Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit. Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku menerima pesan singkat WhatsApp dari seseorang yang mengirimkan tangkapan layar (screenshot) foto dirinya dalam keadaan tanpa busana.

Foto tersebut diketahui diambil oleh mantan suami korban, saat keduanya masih berstatus suami-istri. Korban yang merasa foto pribadinya telah disebarkan tanpa izin, langsung menghubungi mantan suaminya untuk meminta klarifikasi. Namun, mantan suaminya membantah telah menyebarkan foto tersebut dan mengaku tidak mengetahui bagaimana konten itu bisa tersebar.

Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Di Bener Meriah Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Korban merasa dirugikan secara psikologis dan menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bener Meriah. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebaran foto tersebut diduga dilakukan oleh YL, yang saat ini merupakan istri dari mantan suami korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipidter dan anggota resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah dipimpin oleh Ipda Yudha Amrullah, S.Tr.K langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti berupa perangkat komunikasi juga amankan

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan digital, apalagi yang menyasar ranah privasi dan kehormatan pribadi seseorang.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama media sosial dan perangkat digital. Penyalahgunaan bisa berujung pidana serius dan berdampak buruk terhadap kehidupan orang lain,” tegas Kapolres.

Jika terbukti bersalah, YL disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Aceh Tengah, Dipimpin Bupati dan Berlangsung Khidmat serta Penuh Makna
Jayalah Terus Polri! Bupati Haili Yoga Pimpin HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh Tengah
Kapolres Bener Meriah Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Periode Januari–Juni 2025 Di Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Sebenarnya Ada Apa di Balik Listrasi? Sehingga Begitu Resah Para Pejabat Teras
Peringatan Terakhir! 5 Juli Pukul 24.00 Batas Akhir Pembongkaran Mandiri Cangkul Padang dan Dedem Di Danau Laut Tawar
Gurita Aktor di Balik Proyek Desa: Dari Listrasi, Bibit Coklat, hingga Dana HUT RI — Siapa Bermain, dan Apa Peran APDESI?
HARGANAS: Momentum Memperkuat Peran Keluarga sebagai Pilar Membangun Bangsa
Bupati Aceh Tengah Kukuhkan Pengurus Yayasan Arita Cipta Karya se-Indonesia
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:19 WIB

Sebenarnya Ada Apa di Balik Listrasi? Sehingga Begitu Resah Para Pejabat Teras

Senin, 30 Juni 2025 - 04:04 WIB

Gurita Aktor di Balik Proyek Desa: Dari Listrasi, Bibit Coklat, hingga Dana HUT RI — Siapa Bermain, dan Apa Peran APDESI?

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:20 WIB

Jangan Jadikan Pemberantasan Narkoba Sebagai Pengalihan Isu Pungli

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:29 WIB

Kadis Pendidikan Jangan Merasa Hebat Kalau Mutu Pendidikan Masih Rendah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:03 WIB

Seorang Pemimpin Harus Bisa Memperbaiki Bahasa, Baru Bisa Memperbaiki Daerah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:10 WIB

Pemkab Agara dalam Keadaan Status Quo oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:00 WIB

HUT Aceh Tenggara ke-51: Semarak Uforia, Tapi Rakyat Masih Tidur di Balik Baliho

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:21 WIB

Pemimpin Arogan, Pertanda Gagal Memahami Esensi Kepemimpinan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x