Pemerintah Aceh Tunda Pilciksung Bagi Keuchik yang Habis Masa Jabatan 2024–2025, Tunggu Putusan MK

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon  – pilargayonews.com |Pemerintah Aceh resmi memberikan relaksasi atau penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilciksung) bagi Keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Aceh.

“Untuk jabatan Keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilciksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis Pemerintah Aceh dalam surat tersebut.

Relaksasi ini berkaitan dengan proses uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur masa jabatan Keuchik di Aceh, dan saat ini sedang dalam proses pengujian.

Sementara itu, Keuchik yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024 tetap harus menjalani tahapan Pilciksung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencurian Diamankan Polres Aceh Tengah, Satu Masih Buron

Di Aceh Tengah, sejumlah desa di Kecamatan Kebayakan termasuk yang terdampak. Desa-desa seperti Jongok Batin, Bukit Sama, Timangan Gading, Lot Kala, Gunung Bahgie, Paya Tumpi Baru, dan Gunung Bukit diketahui masa jabatan Keuchiknya habis pada pertengahan 2024 dan ada juga yang berakhir pada awal 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Tengah, Latif Rusdi, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan tersebut.

“Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi saat ini, karena perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama Sekretaris Daerah. Nanti setelah ada hasil pembahasan, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Latif melalui pesan singkat WhatsApp kepada Pilargayonews.

Hingga kini, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Aceh terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

 

Berita Terkait

Dapur MBG SPPG – Yayasan Kemala Bhayangkari distribusikan ke 16 sekolah di kecamatan Lut Tawar
Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kala Linge Berlanjut, Polres Aceh Tengah dan Tim Gabungan Sisir Hingga Hilir
‎Kunjungan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Disambut Langsung Bupati Haili Yoga
Dandim 0106/Aceh Tengah Dampingi Mendagri Tinjau Lokasi Tanah Amblas di Ketol
Anggota Koramil 05/Linge Bersama Personel Yon TP 854/DK Bantu Siswa SMP Menyeberang Demi Keselamatan
Momentum Apel Kesadaran Nasional, Pemkab Aceh Tengah Luncurkan Inovasi Digital “LEPAT” dan “Portal GEMASIH”
Rumah Rusak Tak Masuk Data, Aharuddin Minta Perkim dan BPBD Aceh Tengah Turun Langsung Verifikasi Lapangan
“Saweu Sikula”, Cara Humanis Polres Aceh Tengah Menyemai Disiplin dan Karakter Pelajar
Berita ini 805 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Dapur MBG SPPG – Yayasan Kemala Bhayangkari distribusikan ke 16 sekolah di kecamatan Lut Tawar

Senin, 20 April 2026 - 13:31 WIB

Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kala Linge Berlanjut, Polres Aceh Tengah dan Tim Gabungan Sisir Hingga Hilir

Senin, 20 April 2026 - 12:53 WIB

‎Kunjungan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Disambut Langsung Bupati Haili Yoga

Senin, 20 April 2026 - 12:01 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Dampingi Mendagri Tinjau Lokasi Tanah Amblas di Ketol

Senin, 20 April 2026 - 04:45 WIB

Momentum Apel Kesadaran Nasional, Pemkab Aceh Tengah Luncurkan Inovasi Digital “LEPAT” dan “Portal GEMASIH”

Senin, 20 April 2026 - 04:12 WIB

Rumah Rusak Tak Masuk Data, Aharuddin Minta Perkim dan BPBD Aceh Tengah Turun Langsung Verifikasi Lapangan

Senin, 20 April 2026 - 04:00 WIB

“Saweu Sikula”, Cara Humanis Polres Aceh Tengah Menyemai Disiplin dan Karakter Pelajar

Senin, 20 April 2026 - 03:55 WIB

Monitoring TKA SD Tahun 2026, Sekda Aceh Tengah : TKA Jadi Dasar Evaluasi Kemampuan Siswa

Berita Terbaru