Pemerintah Aceh Tunda Pilciksung Bagi Keuchik yang Habis Masa Jabatan 2024–2025, Tunggu Putusan MK

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon  – pilargayonews.com |Pemerintah Aceh resmi memberikan relaksasi atau penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilciksung) bagi Keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Aceh.

“Untuk jabatan Keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilciksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis Pemerintah Aceh dalam surat tersebut.

Relaksasi ini berkaitan dengan proses uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur masa jabatan Keuchik di Aceh, dan saat ini sedang dalam proses pengujian.

Sementara itu, Keuchik yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024 tetap harus menjalani tahapan Pilciksung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga Lantik 153 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024

Di Aceh Tengah, sejumlah desa di Kecamatan Kebayakan termasuk yang terdampak. Desa-desa seperti Jongok Batin, Bukit Sama, Timangan Gading, Lot Kala, Gunung Bahgie, Paya Tumpi Baru, dan Gunung Bukit diketahui masa jabatan Keuchiknya habis pada pertengahan 2024 dan ada juga yang berakhir pada awal 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Tengah, Latif Rusdi, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan tersebut.

“Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi saat ini, karena perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama Sekretaris Daerah. Nanti setelah ada hasil pembahasan, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Latif melalui pesan singkat WhatsApp kepada Pilargayonews.

Hingga kini, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Aceh terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

 

Berita Terkait

TNI AD Kerahkan Alat Berat Untuk Pembesihan Jalan Takengon – Bintang
Polres Aceh Tengah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kapolres Tekankan Kepedulian Pasca Bencana
Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak
Polsek Silih Nara dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Bantu Pembersihan dan Perbaikan Tempat Ibadah
Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana
Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Tinjau Lokasi Tanah Longsor Jalan Blang Mancung–Simpang Balek
Satgas Gulbencal TNI Bangun Jembatan Darurat Pasca Banjir dan Longsor di Desa Burlah
‎Dekna Cake Bersama BFLF Indonesia, Kongsi Kasih dan RIS Studio Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Kampung Tirmiara
Berita ini 805 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:42 WIB

Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:18 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:10 WIB

KALIBER Aceh Desak Audit Dana Desa Kuta Tengah Tahun 2022–2023, Diduga Sarat Penyimpangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:38 WIB

‎Dekna Cake Bersama BFLF Indonesia, Kongsi Kasih dan RIS Studio Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Kampung Tirmiara

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:53 WIB

Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:41 WIB

Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:30 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen

Berita Terbaru