Takengon – Pemerintah Pusat memastikan akan segera mencairkan bantuan kompensasi bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Teknis Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru, yang diikuti langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, bersama Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPK Aceh Tengah secara daring melalui Zoom Meeting dari Command Center Setdakab Aceh Tengah, Selasa pagi (06/01/2026).
“Rencana teknis penanganan rumah korban bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan diberikan berdasarkan tiga kategori kerusakan, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat”, ujar Mendagri Tito Karnavian.
Untuk kategori rusak ringan, pemerintah akan memberikan, Uang kompensasi Rp. 15 juta per KK dari BNPB, Bantuan perabotan/isi rumah Rp. 3 juta per KK, dan Bantuan pemulihan ekonomi Rp. 3 juta per KK. Sementara untuk kategori rusak sedang, bantuan yang diberikan meliputi, Uang kompensasi Rp. 30 juta per KK dari BNPB, Bantuan perabotan/isi rumah Rp. 3 juta per KK, dan Bantuan pemulihan ekonomi Rp. 3 juta per KK.
Adapun untuk kategori rusak berat, penanganan dilakukan dengan prinsip penggantian hunian, melalui beberapa skema, yaitu penyediaan hunian sementara (huntara), Pemberian dana tunggu hunian, Penyediaan hunian tetap (huntap) dengan tiga konsep, yakni Huntap terpusat dalam kawasan ±15 ribu unit, Huntap yang dibangun melalui APBN oleh Kementerian PKP, dan Huntap yang dibangun secara gotong royong.
Mendagri menegaskan, agar penyaluran bantuan dapat dilakukan cepat dan tepat sasaran, pendataan kerusakan rumah dilakukan oleh bupati dan wali kota, serta dikoordinasikan oleh gubernur. Untuk mengatasi kendala administrasi akibat hilangnya KTP dan KK warga terdampak, pemerintah memberikan terobosan dengan pengesahan data melalui tanda tangan kepala kampung, yang bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut sebelum diserahkan kepada bupati atau wali kota.
Di tempat terpisah, Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan pendataan secara detail dan akurat agar bantuan dapat segera diterima masyarakat.
“Proses pendataan terus kita dorong agar lebih cepat, rinci, dan tepat sasaran, sehingga bantuan dari pemerintah pusat dapat segera dicairkan segera untuk masyarakat Aceh Tengah”, ujar Bupati.
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga menyalurkan bantuan dukungan hunian sementara dari Kementerian Sosial bagi korban bencana di Sumatera, termasuk Aceh Tengah, sebesar Rp. 13,4 juta per KK, dengan asumsi satu keluarga beranggotakan empat orang dan tinggal di hunian sementara selama tiga bulan.
Bantuan tersebut dirinci sebagai berikut, Bantuan perabotan hunian sementara/hunian tetap sebesar Rp. 3 juta per KK (tunai), Bantuan jaminan hidup sebesar Rp. 450 ribu per orang per bulan selama 3 bulan, Bantuan pemberdayaan ekonomi/rintisan usaha sebesar Rp. 5 juta per KK, disesuaikan dengan hasil asesmen lapangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi agar seluruh hak masyarakat terdampak bencana dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.






