Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban terhadap praktik penggunaan alat tangkap ikan ilegal, khususnya cangkul padang dan cangkul dedem, di kawasan Danau Lut Tawar. Pembentukan Satgas ini menandai peralihan dari pendekatan persuasif ke langkah represif yang lebih tegas, sebagai bentuk konsistensi dan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan danau strategis tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, dalam rapat teknis pembentukan Satgas yang digelar di ruang kerjanya pada Kamis, 8 Mei 2025. Menurutnya, tindakan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan penyampaian surat teguran kepada para pelaku kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Pembentukan Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat, serta merupakan hasil kesepakatan dari seluruh pemangku kebijakan terkait,” tegas Muchsin Hasan.

Dasar Hukum Pembentukan Satgas

Pembentukan Satgas ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan Danau Lut Tawar sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial budaya.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan.

Baca Juga:  1.138 Guru Dikukuhkan Sebagai Pendidik Profesional, Bupati Aceh Tengah: “Ini Amanah Besar untuk Mencerdaskan Bangsa”

Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.

Langkah penertiban juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik Satpol PP.

Penertiban Akan Melibatkan Banyak Pihak

Satgas Penertiban akan melibatkan berbagai unsur, antara lain Satpol PP dan WH, TNI-Polri, PLN, serta lembaga dan instansi terkait lainnya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, AR.S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa tim akan segera mulai bertugas sesuai SOP yang berlaku dan akan mengutamakan koordinasi lintas sektor untuk menjamin keberhasilan penertiban.

“Penertiban ini tidak hanya bertujuan menghentikan praktik ilegal, tapi juga menjaga kelestarian Danau Lut Tawar sebagai sumber daya penting bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Misi Satgas: Tegakkan Regulasi, Jaga Ekosistem

Penggunaan alat tangkap seperti cangkul padang dan cangkul dedem dianggap merusak ekosistem dan melanggar peraturan yang berlaku. Melalui pembentukan Satgas ini, Pemkab Aceh Tengah ingin menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi akan dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis Danau Lut Tawar dan menciptakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat lokal.

(HMA/ProkopimAT)

 

Berita Terkait

‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran
Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung
Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen
Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang Pelayanan SKCK Berstandar Ombudsman RI
Dandim Salurkan Bantuan Logistik Melalui Koramil Jajaran Kodim 0106/Aceh Tengah
Sekda Mursyid serahkan Penghargaan pada Lokus Pelayanan Publik Terbaik MENPAN RB Tahun 2025
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:47 WIB

‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:41 WIB

Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:34 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:16 WIB

Camat LabuhanHaji Barat Salurkan Bantuan Logistik ke Desa Uning Mas, Pintu Rime Gayo

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang Pelayanan SKCK Berstandar Ombudsman RI

Senin, 12 Januari 2026 - 08:59 WIB

Dandim Salurkan Bantuan Logistik Melalui Koramil Jajaran Kodim 0106/Aceh Tengah

Berita Terbaru