Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban terhadap praktik penggunaan alat tangkap ikan ilegal, khususnya cangkul padang dan cangkul dedem, di kawasan Danau Lut Tawar. Pembentukan Satgas ini menandai peralihan dari pendekatan persuasif ke langkah represif yang lebih tegas, sebagai bentuk konsistensi dan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan danau strategis tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, dalam rapat teknis pembentukan Satgas yang digelar di ruang kerjanya pada Kamis, 8 Mei 2025. Menurutnya, tindakan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan penyampaian surat teguran kepada para pelaku kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Pembentukan Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat, serta merupakan hasil kesepakatan dari seluruh pemangku kebijakan terkait,” tegas Muchsin Hasan.

Dasar Hukum Pembentukan Satgas

Pembentukan Satgas ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan Danau Lut Tawar sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial budaya.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan.

Baca Juga:  Akses Terputus dan 26 Kampung Masih Terisolir, Bupati Haili Yoga Perpanjang Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Aceh Tengah

Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.

Langkah penertiban juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik Satpol PP.

Penertiban Akan Melibatkan Banyak Pihak

Satgas Penertiban akan melibatkan berbagai unsur, antara lain Satpol PP dan WH, TNI-Polri, PLN, serta lembaga dan instansi terkait lainnya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, AR.S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa tim akan segera mulai bertugas sesuai SOP yang berlaku dan akan mengutamakan koordinasi lintas sektor untuk menjamin keberhasilan penertiban.

“Penertiban ini tidak hanya bertujuan menghentikan praktik ilegal, tapi juga menjaga kelestarian Danau Lut Tawar sebagai sumber daya penting bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Misi Satgas: Tegakkan Regulasi, Jaga Ekosistem

Penggunaan alat tangkap seperti cangkul padang dan cangkul dedem dianggap merusak ekosistem dan melanggar peraturan yang berlaku. Melalui pembentukan Satgas ini, Pemkab Aceh Tengah ingin menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi akan dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis Danau Lut Tawar dan menciptakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat lokal.

(HMA/ProkopimAT)

 

Berita Terkait

Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis
‎Bupati Aceh Tengah Pastikan Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki
Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang
Buka Puasa Bersama, Polres Aceh Tengah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers
Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol
Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun
Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:05 WIB

Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:59 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Pastikan Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:16 WIB

Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:34 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang

Senin, 2 Maret 2026 - 09:28 WIB

Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol

Senin, 2 Maret 2026 - 08:56 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun

Senin, 2 Maret 2026 - 08:51 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Berita Terbaru