Akses Terputus dan 26 Kampung Masih Terisolir, Bupati Haili Yoga Perpanjang Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Aceh Tengah

- Editor

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si secara resmi memperpanjang masa penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.

Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/1/BPBD/2026 tentang Perpanjangan Kelima Masa Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi.

Perpanjangan status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 9 Januari hingga 22 Januari 2026.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi lapangan yang hingga kini masih memerlukan penanganan intensif. Tercatat 26 kampung masih dalam kondisi terisolir, dengan akses jalan darat yang terputus serta jembatan yang belum tertangani secara permanen.

Di sejumlah titik, mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan masih harus mengandalkan jembatan darurat menggunakan kawat sling.

Selain itu, keterbatasan akses menyebabkan sebagian bantuan logistik harus disalurkan melalui jalur udara secara dropping. Kondisi ini diperparah dengan curah hujan intensitas tinggi, yang berpotensi memicu longsor dan banjir susulan di beberapa wilayah Aceh Tengah.

Baca Juga:  Sijan Program Sosial Berbagi Dari SMPN 4 Takengon, Bupati Haili Yoga Beri Apresiasi

Dalam ketetapan tersebut juga ditegaskan bahwa masa berlaku status tanggap darurat dapat dipersingkat atau kembali diperpanjang, sesuai dengan hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, dengan mempertimbangkan perkembangan cuaca serta kondisi riil di lapangan.

Seluruh pembiayaan akibat penetapan status tanggap darurat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penanganan darurat, pemulihan akses, serta memastikan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana tetap terpenuhi.

Berita Terkait

Geuchik T. Suryadi dan Warga Tanjong Ara Apresiasi Pengerjaan Aspal Jalan Desa
Akses Keadilan Tanpa Biaya: Mengoptimalkan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang
Dari Inflasi hingga Infrastruktur, Forum Akselerator Negeri 2026 Bahas Isu Krusial Daerah
RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan
Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:22 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:15 WIB

RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun

Sabtu, 25 April 2026 - 05:32 WIB

‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan

Jumat, 24 April 2026 - 10:16 WIB

Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres

Jumat, 24 April 2026 - 10:14 WIB

Peresmian dan Peusejuk Jembatan Bailey di Bergang Berlangsung Khidmat, Perkuat Akses dan Pemulihan Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Aktif Komsos Bersama Warga di Celala

Kamis, 23 April 2026 - 10:41 WIB

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika

Kamis, 23 April 2026 - 10:17 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey di Ketol

Berita Terbaru