Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban terhadap praktik penggunaan alat tangkap ikan ilegal, khususnya cangkul padang dan cangkul dedem, di kawasan Danau Lut Tawar. Pembentukan Satgas ini menandai peralihan dari pendekatan persuasif ke langkah represif yang lebih tegas, sebagai bentuk konsistensi dan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan danau strategis tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, dalam rapat teknis pembentukan Satgas yang digelar di ruang kerjanya pada Kamis, 8 Mei 2025. Menurutnya, tindakan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan penyampaian surat teguran kepada para pelaku kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Pembentukan Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat, serta merupakan hasil kesepakatan dari seluruh pemangku kebijakan terkait,” tegas Muchsin Hasan.

Dasar Hukum Pembentukan Satgas

Pembentukan Satgas ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan Danau Lut Tawar sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial budaya.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bersihkan Kebun Kangkung di Desa Dedamar

Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.

Langkah penertiban juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik Satpol PP.

Penertiban Akan Melibatkan Banyak Pihak

Satgas Penertiban akan melibatkan berbagai unsur, antara lain Satpol PP dan WH, TNI-Polri, PLN, serta lembaga dan instansi terkait lainnya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, AR.S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa tim akan segera mulai bertugas sesuai SOP yang berlaku dan akan mengutamakan koordinasi lintas sektor untuk menjamin keberhasilan penertiban.

“Penertiban ini tidak hanya bertujuan menghentikan praktik ilegal, tapi juga menjaga kelestarian Danau Lut Tawar sebagai sumber daya penting bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Misi Satgas: Tegakkan Regulasi, Jaga Ekosistem

Penggunaan alat tangkap seperti cangkul padang dan cangkul dedem dianggap merusak ekosistem dan melanggar peraturan yang berlaku. Melalui pembentukan Satgas ini, Pemkab Aceh Tengah ingin menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi akan dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis Danau Lut Tawar dan menciptakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat lokal.

(HMA/ProkopimAT)

 

Berita Terkait

‎Babinsa Komsos Sekaligus Hadiri Kenduri Sunah Rasul di Pantan Reduk
Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa
‎Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih 2024, Eks Ketua DPRK dan Sekwan Diperiksa
‎Inspeksi Kesehatan Lingkungan di SPPG Mongal Restu Ibu, Dinkes Aceh Tengah Pastikan Standar Higiene Program MBG
‎Sekda Aceh Tengah Resmikan Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Terpadu dan Efisien
Polres Aceh Tengah Launching Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Masyarakat
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Celala
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gotong Royong Pasang Paving Block Bersama Warga Desa Binaan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:13 WIB

Pemkab Aceh Tengah Tepat Waktu Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI

Kamis, 16 April 2026 - 05:08 WIB

‎Babinsa Komsos Sekaligus Hadiri Kenduri Sunah Rasul di Pantan Reduk

Rabu, 15 April 2026 - 16:04 WIB

‎Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih 2024, Eks Ketua DPRK dan Sekwan Diperiksa

Rabu, 15 April 2026 - 07:45 WIB

Pemkab Bener Meriah Serta Unsur Terkait Laksanakan Penilaian Job Fit dan Evaluasi Kinerja PJP

Rabu, 15 April 2026 - 06:46 WIB

‎Sekda Aceh Tengah Resmikan Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Terpadu dan Efisien

Rabu, 15 April 2026 - 06:27 WIB

SKANDAL RANGKAP JABATAN: Kejari Aceh tenggara diuji — berani tegakan HUKUM atau ikut terlibat dalam pembiaran?

Rabu, 15 April 2026 - 06:22 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Celala

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gotong Royong Pasang Paving Block Bersama Warga Desa Binaan

Berita Terbaru