Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban terhadap praktik penggunaan alat tangkap ikan ilegal, khususnya cangkul padang dan cangkul dedem, di kawasan Danau Lut Tawar. Pembentukan Satgas ini menandai peralihan dari pendekatan persuasif ke langkah represif yang lebih tegas, sebagai bentuk konsistensi dan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan danau strategis tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, dalam rapat teknis pembentukan Satgas yang digelar di ruang kerjanya pada Kamis, 8 Mei 2025. Menurutnya, tindakan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan penyampaian surat teguran kepada para pelaku kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Pembentukan Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat, serta merupakan hasil kesepakatan dari seluruh pemangku kebijakan terkait,” tegas Muchsin Hasan.

Dasar Hukum Pembentukan Satgas

Pembentukan Satgas ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan Danau Lut Tawar sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial budaya.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan.

Baca Juga:  Era Kepemimpinan Haili Yoga, Wartawan Masih Dipilih-pilih: Silaturahmi Ramadhan Jadi Ajang Eksklusif?

Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.

Langkah penertiban juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik Satpol PP.

Penertiban Akan Melibatkan Banyak Pihak

Satgas Penertiban akan melibatkan berbagai unsur, antara lain Satpol PP dan WH, TNI-Polri, PLN, serta lembaga dan instansi terkait lainnya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, AR.S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa tim akan segera mulai bertugas sesuai SOP yang berlaku dan akan mengutamakan koordinasi lintas sektor untuk menjamin keberhasilan penertiban.

“Penertiban ini tidak hanya bertujuan menghentikan praktik ilegal, tapi juga menjaga kelestarian Danau Lut Tawar sebagai sumber daya penting bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Misi Satgas: Tegakkan Regulasi, Jaga Ekosistem

Penggunaan alat tangkap seperti cangkul padang dan cangkul dedem dianggap merusak ekosistem dan melanggar peraturan yang berlaku. Melalui pembentukan Satgas ini, Pemkab Aceh Tengah ingin menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi akan dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis Danau Lut Tawar dan menciptakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat lokal.

(HMA/ProkopimAT)

 

Berita Terkait

Yayasan Bakri Untuk Negeri dan Linge Mineral Resort Serahkan Bantuan Secara Simbolis Kepada Bupati Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Salurkan 12 Ton Beras untuk Korban Bencana di Dua Kecamatan
LMR Siapkan Distribusi Logistik ke Desa Terisolir di Aceh Tengah dengan Helikopter
Pemerintah Pastikan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan ke 14 Kecamatan di Aceh Tengah Hari ini
Bantuan Logistik dari Kodam IM Untuk Korban Bencana Alam
‎Banjir dan Longsor Aceh Tengah: 234.710 Jiwa Terdampak, 22 Meninggal Dunia
Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Aceh Tengah, Tuntut Solusi Krisis Sembako dan BBM
Anggota Koramil 09/Ketol Salurkan Logistik Kepada Warga Desa Burlah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:58 WIB

Yayasan Bakri Untuk Negeri dan Linge Mineral Resort Serahkan Bantuan Secara Simbolis Kepada Bupati Aceh Tengah

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:56 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Salurkan 12 Ton Beras untuk Korban Bencana di Dua Kecamatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:01 WIB

LMR Siapkan Distribusi Logistik ke Desa Terisolir di Aceh Tengah dengan Helikopter

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:49 WIB

Pemerintah Pastikan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan ke 14 Kecamatan di Aceh Tengah Hari ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:17 WIB

Bantuan Logistik dari Kodam IM Untuk Korban Bencana Alam

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:02 WIB

Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Aceh Tengah, Tuntut Solusi Krisis Sembako dan BBM

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:13 WIB

Anggota Koramil 09/Ketol Salurkan Logistik Kepada Warga Desa Burlah

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:19 WIB

Situasi Kritis : Pemkab Aceh Tengah Imbau Donasi Hanya Melalui Rekening Resmi dan Posko Induk

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Bantuan Logistik dari Kodam IM Untuk Korban Bencana Alam

Kamis, 4 Des 2025 - 05:17 WIB