Takengon – pilargayonews.com |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mengeluarkan surat teguran pertama kepada pemilik alat tangkap tradisional jenis cangkul padang dan cangkul dedem yang masih beroperasi di kawasan Danau Lut Tawar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban demi menjaga kelestarian dan fungsi strategis danau tersebut.
Surat teguran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, ditujukan kepada pemilik dari 175 unit alat tangkap tersebut yang tersebar di seputaran Danau Lut Tawar.
Rakor penertiban ini diprakarsai oleh Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah dan digelar di Gedung Operation Room Setdakab Aceh Tengah pada Rabu (7/5/2025). Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwa Danau Lut Tawar merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Danau ini memiliki fungsi vital: ekonomi, ekologi, sosial, dan budaya.
Dasar hukum lainnya adalah Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan, serta Peraturan Bupati Nomor 19 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.S.P, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif dan humanis. “Kami memulai dengan menerbitkan surat teguran pertama kepada pemilik alat tangkap. Harapan kami, pembongkaran dilakukan secara mandiri dan penuh kesadaran,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para tokoh masyarakat di sekitar danau, untuk mendukung proses penertiban ini. “Kita juga akan menertibkan kegiatan penimbunan atau reklamasi liar yang memicu pendangkalan danau,” tambahnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Danau Lut Tawar, menjaga sumber daya ikan, serta mendukung kehidupan nelayan tradisional.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain:
Kasdim 0106/Aceh Tengah Mayor Czi Eko Amin Tohari
Kabag Ops Polres Aceh Tengah AKP Jerianto Sialagan
Ketua Pengadilan Negeri Takengon Rahma Novatiana, S.H
Ketua MPU Aceh Tengah Amri Jalaluddin, S.Ag
Ketua Mahkamah Syariah Aceh Tengah Wen Syuhada, S.Ag, S.H, M.C.L
Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Aceh Tengah Dinda Citra Gakusa Ginting, S.H
Para Asisten Setdakab Aceh Tengah
Plt Kadis Perikanan Aceh Tengah Ir. Nasrun Liwanza, M.M
Anggota DPRK Aceh Tengah Taqwa, S.H
Manager ULP PLN Takengon Muhammad Purkan, S.T, M.M
Camat dan reje (kepala desa) di seputaran Danau Lut Tawar
Serta tamu undangan lainnya
Pemkab berharap seluruh pemilik alat tangkap yang dimaksud dapat mematuhi imbauan tersebut sebelum dilakukan langkah tegas lebih lanjut. Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen bersama menjaga Danau Lut Tawar sebagai warisan alam yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.
(Humas AT)