Takengon, PilarGayoNews.com – Keputusan Pj. Bupati Aceh Tengah, Subandi, dalam menunjuk PJS Direktur BUMD Tanoh Gayo pada 31 Januari 2025, menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, penunjukan tersebut diduga tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam regulasi pemerintah daerah.
Dugaan pelanggaran ini mencakup dua aspek utama: pertama, pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur yang bukan berasal dari unsur pejabat internal BUMD atau pejabat struktural pemerintah daerah; kedua, adanya indikasi bahwa direktur yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1), yang merupakan syarat wajib dalam aturan pengangkatan direksi BUMD.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media pada Minggu (9/3/2025) di sebuah kafe di Aceh Tengah bahwa keputusan ini mencerminkan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan BUMD.
“Penunjukan ini jelas cacat hukum. Seharusnya bupati lebih selektif dalam memilih pemimpin BUMD, apalagi ini menyangkut perusahaan daerah yang mengelola kepentingan masyarakat. Jika benar direktur yang ditunjuk tidak memiliki ijazah S1, maka ini pelanggaran serius,” ungkapnya.
Regulasi yang mengatur pengangkatan direksi BUMD, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah, mewajibkan calon direktur memiliki minimal ijazah S1 sebagai syarat utama. Jika aturan ini diabaikan, maka keputusan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dibatalkan.
Selain itu, dugaan pengangkatan Pjs Direktur dari masyarakat sipil tanpa latar belakang pejabat internal BUMD atau pejabat struktural Pemerintah Daerah dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Dalam banyak kasus, ketidaksesuaian dalam proses seleksi seperti ini dapat berdampak pada efektivitas kinerja perusahaan daerah dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Namun, gelombang kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.
Keputusan ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen Pj. Bupati Aceh Tengah semasa menjabat, dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Jika proses penunjukan direksi dilakukan tanpa memenuhi aturan yang ada, maka bukan tidak mungkin BUMD Tanoh Gayo akan menghadapi permasalahan serius di masa mendatang, termasuk risiko kebijakan yang tidak efektif dan potensi ketidakstabilan dalam operasional perusahaan daerah.
Publik kini menunggu tanggapan resmi dari Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, untuk menjawab kontroversi yang semakin memanas ini.
Yusra Efendi.