Takengon – Pernyataan Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, terkait dugaan adanya oknum wartawan yang meminta uang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah memicu polemik di kalangan insan pers di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan pada Kamis (5/3/2026), Bupati Tagore menyebut adanya dugaan oknum wartawan yang meminta uang sebesar Rp15 juta kepada Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan. Permintaan tersebut, menurut pernyataan bupati, berkaitan dengan isu bantuan daging meugang senilai Rp4,5 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Bupati menyampaikan bahwa setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, oknum wartawan dimaksud diduga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dengan menuding adanya dugaan mark up dalam program bantuan daging meugang tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan berbagai reaksi di kalangan awak media. Sejumlah wartawan di Aceh Tengah dan Bener Meriah menyayangkan munculnya dugaan tindakan yang dinilai dapat mencoreng nama baik profesi jurnalistik.
Di sisi lain, para wartawan juga meminta agar pemerintah daerah dapat menjelaskan secara terbuka identitas oknum wartawan yang dimaksud, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun saling tuding di antara sesama insan pers.
“Jika memang ada bukti dan fakta terkait dugaan tindakan tersebut, kami berharap pihak pemerintah daerah dapat menyampaikan secara jelas siapa yang dimaksud oknum wartawan itu. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta menjaga marwah profesi jurnalistik,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, identitas oknum wartawan yang disebut dalam pernyataan tersebut belum diungkapkan secara resmi oleh pihak pemerintah daerah. Kondisi ini membuat isu tersebut terus menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan maupun masyarakat.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Tengah, Jurnalisa, juga turut angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun tindakan yang berpotensi merugikan profesi wartawan.
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah apabila ada dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan. Jika benar terbukti, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Jurnalisa.
Menurutnya, tindakan yang bersifat intimidatif, pemerasan, maupun praktik yang mengarah pada premanisme tidak dapat dibenarkan dalam dunia jurnalistik yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.
Ia juga berharap agar pihak aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan tersebut secara objektif dan transparan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara profesional. Jika memang ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan, tentu perlu ada tindakan tegas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Jurnalisa juga mengimbau kepada seluruh redaksi media agar melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap anggotanya, termasuk menegakkan disiplin terhadap wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah kalangan wartawan juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta mengedepankan klarifikasi dari semua pihak yang terkait.
Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak melalui mekanisme hukum maupun klarifikasi terbuka, sehingga tidak merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik yang selama ini memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. ***







