Forum Advokasi Desak Evaluasi dan Penghentian Sementara Operasional PT Jaya Media Internusa di Aceh Tengah

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – pilargayonews.com | Sekretaris Umum Forum Advokasi Tambang Alam Linge, AlMisry Al Isaqi, kembali menyoroti aktivitas operasional PT Jaya Media Internusa (JMI) yang berlokasi di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Ia menyampaikan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus tersebut diduga telah mengabaikan sejumlah kewajiban perizinan dan regulasi lingkungan hidup.

Dalam keterangannya, Rabu (14/05/2025), AlMisry menyatakan bahwa PT JMI dinilai belum menunjukkan kepatuhan yang memadai terhadap regulasi di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ia juga menyoroti pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diduga tidak transparan dan kurang tepat sasaran.

“Perusahaan ini diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Tidak hanya soal izin, tetapi juga terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar yang terkesan diabaikan,” ujarnya.

Pernyataan AlMisry merujuk pada hasil verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang dilakukan pada 24 Juni dan 25 Februari 2025. Tim tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, dan Biro Hukum Setda Aceh. Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif, antara lain:

1. Diduga belum memiliki Surat Layak Operasional (SLO) untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun pabrik telah beroperasi sejak Februari 2021;

2. Belum memiliki izin pengambilan air baku sebagaimana disyaratkan dalam klasifikasi KBLI 02209 (Usaha Kehutanan Lainnya);

Baca Juga:  Karya Bakti TNI, Kodim 0106/Ateng Beri Manfaat Bagi Kesejahteraan Rakyat

3. Diduga belum melaksanakan pemenuhan kewajiban terkait dokumen lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 dan sampah domestik;

4. Tidak menindaklanjuti secara tertulis surat teguran dari Dinas LHK Aceh Nomor 600.4/1027-III tertanggal 30 Mei 2024.

 

AlMisry mempertanyakan keseriusan manajemen perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika manajemen memahami regulasi, seharusnya tidak ada pelanggaran. Tapi fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ini diduga mencerminkan kelalaian atau bahkan ketidakpedulian,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, memiliki komitmen kuat dalam mendorong tata kelola wilayah yang baik, termasuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi menaati aturan dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat.

“Atas dasar itu, kami mendorong agar Bupati Aceh Tengah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi dan menghentikan sementara operasional PT JMI sampai seluruh aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan dipenuhi dengan baik,” tegasnya.

Pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan oleh Forum Advokasi Tambang Alam Linge. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi agar pemberitaan ini tetap berimbang. ***

Berita Terkait

Di Bumi Gayo Aceh Tengah, Indonesia Dan Inggris Berkomitmen Perkuat Kolaborasi Konservasi Gajah Sumatera
Ketua MS Takengon Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI dan Dubes Inggris di Aceh Tengah
Plt Kadisdikbud Aceh Tengah Hadiri Penandatanganan MoU BPJS dan Kejaksaan
Dua HKM di Aceh Tenggara Teken MoU dengan Social Forestry Foundation, Siap Kelola 8.000 Hektar Hutan
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Antusias Bantu Petani Merontokkan Padi
Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Binaan Bangun Pondasi Rumah
Pengusaha Rental Asal Pidie Dikeroyok di Aceh Tengah, Tiga Pelaku Diamankan
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:45 WIB

Di Bumi Gayo Aceh Tengah, Indonesia Dan Inggris Berkomitmen Perkuat Kolaborasi Konservasi Gajah Sumatera

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:38 WIB

Ketua MS Takengon Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI dan Dubes Inggris di Aceh Tengah

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:30 WIB

Plt Kadisdikbud Aceh Tengah Hadiri Penandatanganan MoU BPJS dan Kejaksaan

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:35 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Antusias Bantu Petani Merontokkan Padi

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:10 WIB

Pengusaha Rental Asal Pidie Dikeroyok di Aceh Tengah, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:18 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:59 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos di TK Pembina Negeri Bintang

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:33 WIB

Heboh! Diduga Curi Mobil, Ternyata Pemilik Sah? Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x