Polemik Hibah 3 M Instansi Vertikal, YAC Surati Mabes Polri

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com -Jakarta, 2 Mei 2025 , Youth Against Corruptions (YAC) kembali menyurati Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait pemberian dana hibah dari APBD Kabupaten Aceh Tengah kepada institusi vertikal. YAC menilai bahwa alokasi dana hibah tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Koordinator YAC, Suyanto, menyampaikan bahwa selain berpotensi melanggar aturan, pemberian dana hibah tersebut juga membebani keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa aggaran daerah seharusnya dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

 

“Pembangunan kantor instansi vertikal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Terlebih lagi, penggunaan dana hibah ini tidak mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat, bahkan justru membebani keuangan daerah, mengingat Kabupaten Aceh Tengah masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat,” ujar Suyanto.

 

Melalui surat yang ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, YAC meminta agar Mabes Polri memberikan teguran serta arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD.

 

“Kami mendesak Mabes Polri untuk memberikan teguran dan arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah tersebut, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Terminal Paya Ilang

 

Regulasi tersebut secara tegas membatasi pemberian hibah kepada instansi vertikal, kecuali dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan dari pemerintah pusat. Lanjut suyanto

 

Mantan Wasekjen PB HMI itu juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

“Kami khawatir praktik seperti ini dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk mengambil langkah preventif guna mencegah pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak integritas institusi kepolisian,” tegasnya.

 

YAC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik, yang bersih dari intervensi dan penyimpangan.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengevaluasi dan membatalkan alokasi dana hibah untuk instansi vertikal tersebut, serta terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik ” tutup Suyanto.

 

 

Editor:Yusra Efendi

Berita Terkait

Menteri Transmigrasi Langsung Respons Laporan Bupati Haili Yoga, Tim Kementerian Tinjau Korban Kebakaran Jagong Jeget
Persiapan Upacara HUT ke-81 RI Dimatangkan, Gladi Kotor Digelar di Lapangan Musara Alun
Kodim 0106/Aceh Tengah Siap Sukseskan Launching 2.500 Jembatan Garuda, Bukti Nyata TNI Hadir Membuka Akses dan Harapan Rakyat
‎HIMATARA IAIN Takengon Salurkan 40 Tabung Gas dan Bantuan Kebutuhan Korban Kebakaran Pasar Jagong Jeget
PT.Bank Syariah Indonesia, Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak
‎Kodim 0106 Aceh Tengah Bangun 10 Jembatan, Perkuat Akses Transportasi Masyarakat
Voli Satukan Semangat, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Dim 0106/Kodim 0106 Aceh Tengah Raih Prestasi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Menteri Transmigrasi Langsung Respons Laporan Bupati Haili Yoga, Tim Kementerian Tinjau Korban Kebakaran Jagong Jeget

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Persiapan Upacara HUT ke-81 RI Dimatangkan, Gladi Kotor Digelar di Lapangan Musara Alun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Siap Sukseskan Launching 2.500 Jembatan Garuda, Bukti Nyata TNI Hadir Membuka Akses dan Harapan Rakyat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:37 WIB

‎HIMATARA IAIN Takengon Salurkan 40 Tabung Gas dan Bantuan Kebutuhan Korban Kebakaran Pasar Jagong Jeget

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:29 WIB

PT.Bank Syariah Indonesia, Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:39 WIB

Bupati Haili Yoga Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Tegaskan Komitmen Aceh Tengah Bersih dan Lingkungan Asri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

‎Kodim 0106 Aceh Tengah Bangun 10 Jembatan, Perkuat Akses Transportasi Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Voli Satukan Semangat, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Dim 0106/Kodim 0106 Aceh Tengah Raih Prestasi

Berita Terbaru