Polemik Hibah 3 M Instansi Vertikal, YAC Surati Mabes Polri

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com -Jakarta, 2 Mei 2025 , Youth Against Corruptions (YAC) kembali menyurati Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait pemberian dana hibah dari APBD Kabupaten Aceh Tengah kepada institusi vertikal. YAC menilai bahwa alokasi dana hibah tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Koordinator YAC, Suyanto, menyampaikan bahwa selain berpotensi melanggar aturan, pemberian dana hibah tersebut juga membebani keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa aggaran daerah seharusnya dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

 

“Pembangunan kantor instansi vertikal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Terlebih lagi, penggunaan dana hibah ini tidak mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat, bahkan justru membebani keuangan daerah, mengingat Kabupaten Aceh Tengah masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat,” ujar Suyanto.

 

Melalui surat yang ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, YAC meminta agar Mabes Polri memberikan teguran serta arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD.

 

“Kami mendesak Mabes Polri untuk memberikan teguran dan arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah tersebut, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kakanwil Ditjenpas Aceh : Terus Berikan Layanan Terbaik Bagi Warga Binaan dan Masyarakat

 

Regulasi tersebut secara tegas membatasi pemberian hibah kepada instansi vertikal, kecuali dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan dari pemerintah pusat. Lanjut suyanto

 

Mantan Wasekjen PB HMI itu juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

“Kami khawatir praktik seperti ini dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk mengambil langkah preventif guna mencegah pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak integritas institusi kepolisian,” tegasnya.

 

YAC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik, yang bersih dari intervensi dan penyimpangan.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengevaluasi dan membatalkan alokasi dana hibah untuk instansi vertikal tersebut, serta terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik ” tutup Suyanto.

 

 

Editor:Yusra Efendi

Berita Terkait

TNI AD Kerahkan Alat Berat Untuk Pembesihan Jalan Takengon – Bintang
Polres Aceh Tengah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kapolres Tekankan Kepedulian Pasca Bencana
Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak
Polsek Silih Nara dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Bantu Pembersihan dan Perbaikan Tempat Ibadah
Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana
Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Tinjau Lokasi Tanah Longsor Jalan Blang Mancung–Simpang Balek
Satgas Gulbencal TNI Bangun Jembatan Darurat Pasca Banjir dan Longsor di Desa Burlah
‎Dekna Cake Bersama BFLF Indonesia, Kongsi Kasih dan RIS Studio Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Kampung Tirmiara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:42 WIB

Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:18 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:10 WIB

KALIBER Aceh Desak Audit Dana Desa Kuta Tengah Tahun 2022–2023, Diduga Sarat Penyimpangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:38 WIB

‎Dekna Cake Bersama BFLF Indonesia, Kongsi Kasih dan RIS Studio Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Kampung Tirmiara

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:53 WIB

Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:41 WIB

Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:30 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen

Berita Terbaru