Polemik Hibah 3 M Instansi Vertikal, YAC Surati Mabes Polri

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com -Jakarta, 2 Mei 2025 , Youth Against Corruptions (YAC) kembali menyurati Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait pemberian dana hibah dari APBD Kabupaten Aceh Tengah kepada institusi vertikal. YAC menilai bahwa alokasi dana hibah tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Koordinator YAC, Suyanto, menyampaikan bahwa selain berpotensi melanggar aturan, pemberian dana hibah tersebut juga membebani keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa aggaran daerah seharusnya dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

 

“Pembangunan kantor instansi vertikal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Terlebih lagi, penggunaan dana hibah ini tidak mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat, bahkan justru membebani keuangan daerah, mengingat Kabupaten Aceh Tengah masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat,” ujar Suyanto.

 

Melalui surat yang ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, YAC meminta agar Mabes Polri memberikan teguran serta arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD.

 

“Kami mendesak Mabes Polri untuk memberikan teguran dan arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah tersebut, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolres Aceh Tengah Dukung Swasembada Pangan Nasional

 

Regulasi tersebut secara tegas membatasi pemberian hibah kepada instansi vertikal, kecuali dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan dari pemerintah pusat. Lanjut suyanto

 

Mantan Wasekjen PB HMI itu juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

“Kami khawatir praktik seperti ini dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk mengambil langkah preventif guna mencegah pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak integritas institusi kepolisian,” tegasnya.

 

YAC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik, yang bersih dari intervensi dan penyimpangan.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengevaluasi dan membatalkan alokasi dana hibah untuk instansi vertikal tersebut, serta terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik ” tutup Suyanto.

 

 

Editor:Yusra Efendi

Berita Terkait

Dapur MBG SPPG – Yayasan Kemala Bhayangkari distribusikan ke 16 sekolah di kecamatan Lut Tawar
Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kala Linge Berlanjut, Polres Aceh Tengah dan Tim Gabungan Sisir Hingga Hilir
‎Kunjungan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Disambut Langsung Bupati Haili Yoga
Dandim 0106/Aceh Tengah Dampingi Mendagri Tinjau Lokasi Tanah Amblas di Ketol
Anggota Koramil 05/Linge Bersama Personel Yon TP 854/DK Bantu Siswa SMP Menyeberang Demi Keselamatan
Momentum Apel Kesadaran Nasional, Pemkab Aceh Tengah Luncurkan Inovasi Digital “LEPAT” dan “Portal GEMASIH”
Rumah Rusak Tak Masuk Data, Aharuddin Minta Perkim dan BPBD Aceh Tengah Turun Langsung Verifikasi Lapangan
“Saweu Sikula”, Cara Humanis Polres Aceh Tengah Menyemai Disiplin dan Karakter Pelajar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Dapur MBG SPPG – Yayasan Kemala Bhayangkari distribusikan ke 16 sekolah di kecamatan Lut Tawar

Senin, 20 April 2026 - 13:31 WIB

Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kala Linge Berlanjut, Polres Aceh Tengah dan Tim Gabungan Sisir Hingga Hilir

Senin, 20 April 2026 - 12:53 WIB

‎Kunjungan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Disambut Langsung Bupati Haili Yoga

Senin, 20 April 2026 - 12:01 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Dampingi Mendagri Tinjau Lokasi Tanah Amblas di Ketol

Senin, 20 April 2026 - 04:45 WIB

Momentum Apel Kesadaran Nasional, Pemkab Aceh Tengah Luncurkan Inovasi Digital “LEPAT” dan “Portal GEMASIH”

Senin, 20 April 2026 - 04:12 WIB

Rumah Rusak Tak Masuk Data, Aharuddin Minta Perkim dan BPBD Aceh Tengah Turun Langsung Verifikasi Lapangan

Senin, 20 April 2026 - 04:00 WIB

“Saweu Sikula”, Cara Humanis Polres Aceh Tengah Menyemai Disiplin dan Karakter Pelajar

Senin, 20 April 2026 - 03:55 WIB

Monitoring TKA SD Tahun 2026, Sekda Aceh Tengah : TKA Jadi Dasar Evaluasi Kemampuan Siswa

Berita Terbaru