Polemik Hibah 3 M Instansi Vertikal, YAC Surati Mabes Polri

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com -Jakarta, 2 Mei 2025 , Youth Against Corruptions (YAC) kembali menyurati Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait pemberian dana hibah dari APBD Kabupaten Aceh Tengah kepada institusi vertikal. YAC menilai bahwa alokasi dana hibah tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Koordinator YAC, Suyanto, menyampaikan bahwa selain berpotensi melanggar aturan, pemberian dana hibah tersebut juga membebani keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa aggaran daerah seharusnya dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

 

“Pembangunan kantor instansi vertikal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Terlebih lagi, penggunaan dana hibah ini tidak mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat, bahkan justru membebani keuangan daerah, mengingat Kabupaten Aceh Tengah masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat,” ujar Suyanto.

 

Melalui surat yang ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, YAC meminta agar Mabes Polri memberikan teguran serta arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD.

 

“Kami mendesak Mabes Polri untuk memberikan teguran dan arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah tersebut, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Tambang Ilegal di Linge: Ketua IMLING Akan Gelar Orasi di Polres Aceh Tengah

 

Regulasi tersebut secara tegas membatasi pemberian hibah kepada instansi vertikal, kecuali dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan dari pemerintah pusat. Lanjut suyanto

 

Mantan Wasekjen PB HMI itu juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

“Kami khawatir praktik seperti ini dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk mengambil langkah preventif guna mencegah pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak integritas institusi kepolisian,” tegasnya.

 

YAC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik, yang bersih dari intervensi dan penyimpangan.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengevaluasi dan membatalkan alokasi dana hibah untuk instansi vertikal tersebut, serta terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik ” tutup Suyanto.

 

 

Editor:Yusra Efendi

Berita Terkait

Reklamasi Liar di Pinggiran Danau Lut Tawar Marak, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Diduga Arogan dan Tak Transparan, Bupati Aceh Tengah Lempar Isu Korupsi Dana Desa ke Bawahannya
Skandal Pemotongan Dana di FIF Takengon: Praktik Ilegal, Dokumen Palsu, dan Tuntutan Publik untuk Sanksi Tegas
Nelayan jangkul Danau Lut Tawar Teriakkan Ketidakadilan: “Jangan Rampas Sumber Hidup Kami!”
Pererat Hubungan dengan Warga, Babinsa Celala Gencarkan Komsos di Desa Blang Kekumur
Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Gabungan Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Warga Lewat Kegiatan Komsos dan Pendampingan di Sawah
Masyarakat Linge Bangkit: PT. THL Diduga Berupaya Kuasai Tanah Warisan Leluhur, Warga Desak Izin Dicabut
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:07 WIB

Reklamasi Liar di Pinggiran Danau Lut Tawar Marak, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Diduga Arogan dan Tak Transparan, Bupati Aceh Tengah Lempar Isu Korupsi Dana Desa ke Bawahannya

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:45 WIB

Skandal Pemotongan Dana di FIF Takengon: Praktik Ilegal, Dokumen Palsu, dan Tuntutan Publik untuk Sanksi Tegas

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:26 WIB

Nelayan jangkul Danau Lut Tawar Teriakkan Ketidakadilan: “Jangan Rampas Sumber Hidup Kami!”

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:34 WIB

Pererat Hubungan dengan Warga, Babinsa Celala Gencarkan Komsos di Desa Blang Kekumur

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:03 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Warga Lewat Kegiatan Komsos dan Pendampingan di Sawah

Senin, 12 Mei 2025 - 14:59 WIB

Masyarakat Linge Bangkit: PT. THL Diduga Berupaya Kuasai Tanah Warisan Leluhur, Warga Desak Izin Dicabut

Senin, 12 Mei 2025 - 08:52 WIB

PT Jaya Media Internusa Diduga krap Terima Getah Tanpa Dokumen. 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x