Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

- Editor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari laporan korban.

Kasus ini berawal pada 22 Mei 2023, ketika tersangka datang ke rumah korban Salwa Fitrah (33), seorang petani asal Desa Lenga, Kecamatan Bies. Dengan dalih merental, tersangka membawa sepeda motor korban selama satu hari. Keesokan harinya, ia kembali memperpanjang sewa tiga hari dengan membayar Rp110.000. Namun setelah waktu habis, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Belakangan terungkap, sepeda motor milik korban telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tengah.

Baca Juga:  Apa Tidak Takut Mamakan Zakat infaq PNS Salurkanlah sesuai Amanahnya Jangan di Salurkan Untuk Kepentingan Pribadi Mu

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres, Rabu (20/8/2025).

Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terkait keberadaan barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi, khususnya dalam pinjam-meminjam atau rental kendaraan.

“Segala bentuk transaksi harus jelas dan disertai bukti tertulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Aceh Tengah berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Ketahanan Pangan di Jeget Ayu
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Komsos dengan Warga di Paya Dedep, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Polres Aceh Tengah Konsisten Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Kepada Warga
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Melester Dinding Rumah di Desa Atu Payung
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bangun Pagar Meunasah Bersama Warga Genuren
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga di Kebayakan
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Kampung
‎Peduli Generasi Emas, Bupati Aceh Tengah Salurkan Daging Kurban untuk Ibu Hamil dan Anak Stunting
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:08 WIB

Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Ketahanan Pangan di Jeget Ayu

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:06 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Komsos dengan Warga di Paya Dedep, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Aceh Tengah Konsisten Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Kepada Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:15 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Melester Dinding Rumah di Desa Atu Payung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bangun Pagar Meunasah Bersama Warga Genuren

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:49 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Kampung

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:11 WIB

‎Peduli Generasi Emas, Bupati Aceh Tengah Salurkan Daging Kurban untuk Ibu Hamil dan Anak Stunting

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:54 WIB

IAIN Takengon Sembelih 20 Hewan Kurban di Momentum Iduladha 1447 H

Berita Terbaru