Takengon – pilargayonews.com | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, dalam keterangan persnya pada Selasa (25/3/25), mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Tengah.
Dua Tersangka, Dua Jenis Narkotika
Tersangka pertama, AC (57), seorang mantan residivis, merupakan warga Kampung Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Ia ditangkap pada Senin (24/3/25) sekitar pukul 21.45 WIB di Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu, tergeletak di depan kaki tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, AC mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp500.000 dari seseorang berinisial R alias Aseng, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah.
Sementara itu, tersangka kedua, S (24), diamankan di Kampung Celala, Kecamatan Celala, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan S, petugas menyita 100 gram ganja kering yang disimpan dalam tas karung yang tergantung di dapur rumahnya.
Diproses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi untuk memberantas kejahatan narkoba,” tegas AKBP Dody Indra Eka Putra.
Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.