PT Jaya Media Internusa Diduga krap Terima Getah Tanpa Dokumen. 

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com –12 Mei 2025,Sorotan tajam kembali mengarah kepada aktivitas perdagangan getah pinus di Aceh Tengah. Politisi Muda Aceh tengah Julian Binasco yang juga mantan Pegawai BUMD Tanoh Gayo,mengungkapkan dugaan serius terkait praktik penerimaan getah tanpa dokumen resmi oleh perusahaan besar PT Jaya Media Internusa.

 

Dalam keterangannya kepada media, Julian menyebut bahwa perusahaan tersebut sejak bertahun tahun yang lalu kerap menerima getah dari sejumlah pihak tanpa kelengkapan administrasi yang sah. “Kami sudah lama mencium aroma ketidakwajaran ini. PT Jaya Media Internusa menerima getah dari para pengusaha tanpa dokumen resmi, dan ini jelas melanggar aturan,” tegas Julian

 

Praktik ini sangat berdampak kepada dua Perusahaan getah di Aceh Tengah, yaitu PT. THL (Tusammi Hutani Lestari)dan Perusahaan Daerah PD, Pembangunan Tanoh Gayo lanjutnya, praktik tersebut ini bukan hanya berdampak pada kerugian negara dalam sektor pajak dan retribusi, tapi juga membuka celah terjadinya tindak pidana. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana. Para oknum pengusaha yang terlibat berpotensi dijerat hukum,” ujar Julian

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Tanam Jagung Serentak Kuartal I 2026, Dukung Swasembada Pangan Nasional

 

Ia menyampaikan hal ini agar para Pengusaha yang bergerak di bidang ini berhati hati karen hal ini di lakukan oleh oknum pengusaha getah yang nakal dan berada di bawah naungan perusahaan tersebut di atas, seharus baik dari kepolisian maupun instansi kehutanan, bisa mempelajari dan melakukan investigasi menyeluruh. “Kami minta pihak berwenang tidak tutup mata. Ini bukan isu baru, tapi sudah berlangsung lama dan merugikan Prusahaan negara dan Masyarakat Aceh Tengah” tambahnya.

 

Praktik jual beli getah tanpa dokumen resmi dinilai mencoreng kredibilitas dunia usaha dan merusak tata niaga komoditas kehutanan yang sah. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang justru dapat menyeret mereka ke jeratan hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jaya Media Internusa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

 

 

 

Editor : Yusra Efendi

Berita Terkait

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU
‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan
‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:31 WIB

Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:35 WIB

‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04 WIB

‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:50 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:48 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Berita Terbaru