Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (19/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga aktif melakukan praktik perjudian online.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IA (24) dan YS (29), yang merupakan warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit HP merek Oppo warna merah dan satu unit HP merek Nubia warna abu-abu.

Selain itu, turut diamankan dua akun judi online pada aplikasi Cicak Win, masing-masing akun bernama aman123 dengan sisa saldo sebesar Rp144.588 dan akun iwanlondo dengan sisa saldo Rp15.014.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kampung Lot Kala.

Baca Juga:  KALIBER Soroti Proyek Jalan Sirtu dan Jembatan Beton APBN 2025 di Telaga Mekar, Diduga Sarat Penyimpangan dan Mark Up Anggaran

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas judi slot online. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas IPTU Deno.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana maisir (perjudian).

Polres Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Bupati Aceh Tengah Temui KKP RI, Bahas Usulan Bantuan Bagi Nelayan Yang Terdampak Bencana Hidrometreologi
Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU
‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan
‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:31 WIB

Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:35 WIB

‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04 WIB

‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:50 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:48 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Berita Terbaru