Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp92 Juta

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, Sabtu (1/6/2025).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Tri Rahmadi (31), warga setempat, yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan sepulang dari menjenguk keluarga yang berduka di Aceh Tengah. Ia dan istrinya meninggalkan rumah sejak 29 Mei, dan saat kembali pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, mereka menemukan pintu belakang rumah rusak. Perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan dalam lemari juga telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam langsung bergerak cepat. Pada Sabtu malam, salah satu pelaku berinisial NE (22), warga Kampung Wih Pesam, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Berdasarkan hasil interogasi, NE mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.40 WIB.

Baca Juga:  Curhat Perdana Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq: "Dukung Kami Dalam Harkamtibmas"

Dalam proses penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya:

Satu buah kalung emas

Sepasang anting emas

Satu gelang emas

Dua dompet emas

Dua lembar surat emas

Satu pahat

Dua buah celengan

Satu toples kaca

Peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi pencurian

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mencari alat bukti tambahan serta melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM
Tidak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita
Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina Pastikan Stok BBM di Aceh Tengah Aman: Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
Melalui Bakti Sosial, Kodim 0106/Aceh Tengah Berbagi Bersama Masyarakat Korban Bencana di Bulan Suci Ramadhan
Patroli Bersama Polres Aceh Tengah dan Brimob Hadir di Pusat Keramaian, Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadan
‎Fasilitasi Audiensi Konflik Parkir, Ketua DPRK Aceh Tengah Tegaskan Langkah Konkret dan Pengawasan Ketat
Masyarakat Serbu Pasar Murah, Antusiasme Tinggi Warnai Gerakan Pangan Murah di Pegasing
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pembersihan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:27 WIB

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:40 WIB

Tidak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:34 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina Pastikan Stok BBM di Aceh Tengah Aman: Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:36 WIB

Melalui Bakti Sosial, Kodim 0106/Aceh Tengah Berbagi Bersama Masyarakat Korban Bencana di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:48 WIB

Patroli Bersama Polres Aceh Tengah dan Brimob Hadir di Pusat Keramaian, Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:08 WIB

Masyarakat Serbu Pasar Murah, Antusiasme Tinggi Warnai Gerakan Pangan Murah di Pegasing

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:01 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pembersihan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:05 WIB

Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Kamis, 5 Mar 2026 - 04:27 WIB