Takengon – Bupati Aceh Tengah memberikan sertifikat penghargaan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah sebagai lokus penilaian serta kepada Bagian Organisasi Setdakab Aceh Tengah selaku evaluator dan dedikasinya, pada penilaian kinerja pelayanan publik terbaik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid M.Si, dalam gelaran Apel bersama peningkatan kapasitas ASN dan pelayanan publik paska bencana Hidrometeorologi yang berlangsung di Halaman Setdakab Aceh Tengah, Senin (12/01/2026).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan masyarakat Aceh Tengah. Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjaga transparansi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, terutama di bidang pelayanan publik” Ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid M.Si usai apel berlangsung.
Diharapkan, dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima, Kabupaten Aceh Tengah diharapkan dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Imbuh nya.
Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan dapat semakin memotivasi seluruh aparatur pemerintah di Aceh Tengah untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
sebagai upaya menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggara pelayanan publik pada unit penyelenggara pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, agar dapat memenuhi aspek, diantaranya kebijakan pelayanan, profesional SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), pengaduan, dan inovasi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan Kabupaten Aceh Tengah sebagai daerah dengan kinerja pelayanan publik terbaik di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh untuk tahun 2025.
Sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, tanggal 9 Januari 2026 lalu, tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga dan Daerah tahun 2025. Aceh Tengah berhasil meraih hasil sebesar 4,37 dengan kategori A- (Sangat Baik), indeks terbaik 1 dari 23 Kabupaten/Kota Se Aceh.






