Takengon, Pilargayonews.com – 8 Mei 2025,Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Camat Bintang, Erfan Julianto, akhirnya dibantah secara tegas oleh seluruh Reje Kampung se-Kecamatan Bintang dalam konferensi pers yang digelar terbuka di Café Manja, Kampung Merodot, Rabu (8/5/2025).
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan langsung oleh Ketua Forum Reje Kampung Kecamatan Bintang, Rusdi, serta disaksikan oleh Ketua Forum Reje Kabupaten Aceh Tengah, Abdul Wahid, seluruh Reje Kampung menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan sepenuhnya tidak benar.
“Kami seluruh Reje Kampung se-Kecamatan Bintang dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pungutan liar dari Camat Bintang terhadap kami. Tidak pernah ada kutipan dalam bentuk apapun, baik dengan nilai yang sama maupun berbeda, terkait proses pengajuan Dana Desa,” tegas Rusdi.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh 24 Reje Kampung aktif yang menyatakan sikap solid dan kompak dalam membela integritas dan nama baik Camat Erfan Julianto. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pemberitaan salah satu media daring, Kompas86.com, yang pada 6 Mei 2025 menuding adanya praktik pungli oleh camat kepada para kepala kampung.
Sebagai bentuk keseriusan, para Reje Kampung menyusun dan menandatangani surat pernyataan resmi pada 7 Mei 2025, yang turut dibubuhi cap kampung masing-masing sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama.
Surat pernyataan itu berbunyi:
“Kami Reje Kampung se-Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah menyatakan bahwa tuduhan adanya pungli oleh Camat Bintang atau staf kantor camat dalam proses pengajuan Dana Desa adalah tidak benar dan tidak pernah kami alami.”
Pernyataan tersebut disahkan dan diketahui langsung oleh Ketua Forum Reje Kampung Kecamatan Bintang Rusdi, serta Ketua Forum Reje Kabupaten Aceh Tengah Abdul Wahid.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen seluruh pemangku kampung di Kecamatan Bintang dalam menjaga transparansi, kejujuran, serta kehormatan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kampung.
Pernyataan resmi yang ditandatangani oleh 24 Reje Kampung ini menjadi bukti otentik dan sah bahwa isu pungli yang dituduhkan kepada Camat Bintang adalah tidak berdasar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik aparatur pemerintahan. Publik diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki dasar fakta maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Dengan adanya klarifikasi dan surat pernyataan ini, seluruh masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang benar dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Editor: Yusra Efendi