Takengon, Pilargayonews.com – Jum’at 21/2/2025, Seniman Pengusaha Keyboard Aceh Tengah (SEPAKAT) merasa dirugikan dengan terbitnya edaran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah Nomor 451.7/54, yang menyampaikan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013. Ketua SEPAKAT, Riky, menilai kebijakan ini berpotensi menghilangkan mata pencaharian para pengusaha keyboard yang telah lama berkontribusi dalam dunia hiburan daerah.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh MPU Aceh Tengah karena dampaknya bisa sangat luas, terutama bagi kami para pengusaha keyboard yang menggantungkan hidup dari profesi ini. Kebijakan ini perlu dikaji ulang karena merugikan banyak orang,” ujar Riky.
Meski demikian, SEPAKAT tetap berkomitmen untuk menjaga norma adat dan syari’at Islam dalam setiap pertunjukan mereka. Riky menegaskan bahwa organisasinya juga menolak segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan adat Gayo, seperti yang terjadi dalam perayaan HUT Transmigrasi ke-43 di Kecamatan Jagong Jeget.
“Kami sepakat bahwa kegiatan malam yang melanggar norma adat dan syari’at Islam tidak boleh dibiarkan. Jika ada oknum yang terlibat, sebaiknya diberikan pembinaan. Namun, bukan berarti semua pengusaha keyboard harus menanggung akibatnya,” tambahnya.
Riky memastikan bahwa SEPAKAT akan terus berpegang pada nilai-nilai adat, termasuk menjaga etika dalam pertunjukan serta memastikan para pelaku seni berpakaian sesuai dengan syari’at Islam.
“Kami tetap berkomitmen menjaga nilai-nilai adat seperti sumang dan menerapkan standar berpakaian yang sesuai
Rill